Ombudsman Kepri Soroti Pelayanan Publik di Sagulung, Dari Sampah Hingga Aturan RT/RW

Ombudsman Kepri Evaluasi Pelayanan Publik di Sagulung

Batam, Headline5890 Dilihat

Dailykepri.com | Batuaji – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan langsung ke Kantor Kecamatan Sagulung untuk mengecek kualitas pelayanan publik serta mendengarkan keluhan aparatur kecamatan dan kelurahan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, yang sebelumnya sempat berkeliling melihat proses pelayanan, berbincang dengan warga, dan meninjau fasilitas yang tersedia.

Dalam diskusi yang dipimpin Sekretaris Kecamatan Sagulung, Yanuar Priadi, terungkap sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat. Masalah sampah yang menumpuk akibat keterbatasan kapasitas tempat pembuangan serta banjir di beberapa kelurahan seperti Sei Lekop dan Sei Pelunggut menjadi sorotan utama. Kondisi ini disebut dipengaruhi proyek saluran air “kaki seribu” di bawah jalan dan dampak pembangunan perusahaan. Pihak kecamatan mengaku telah melaporkan hal tersebut ke dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Selain itu, keterbatasan jumlah pegawai juga menjadi kendala besar. Kelurahan Sungai Lekop harus melayani 67 RT dan 13 RW, sementara Kelurahan Sungai Binti hanya memiliki 7 pegawai untuk mengurus 92 RT dan 19 RW. Aparatur kelurahan juga mengeluhkan tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam penerbitan surat-surat yang diminta warga, seperti surat keterangan penghasilan orang tua, surat tidak memiliki NPWP, surat pindah barang, hingga surat domisili untuk pembuatan paspor.

Masalah pemilihan RT/RW turut menjadi perhatian. Warga kerap memprotes aturan pembatasan jumlah pemilih maksimal 30 orang perwakilan serta adanya pungutan biaya pendaftaran. Menanggapi hal ini, Dr. Lagat memberikan peringatan tegas.

“Dalam pemilihan RT/RW, pembentukan panitia harus transparan dan menggunakan daftar hadir rapat agar sah dan tidak digugat di kemudian hari. Tidak boleh ada pungutan biaya sepeser pun kepada calon RT/RW dengan alasan apa pun. Soal aturan perwakilan 30 orang, itu maksudnya untuk musyawarah mufakat, bukan membatasi hak warga. Kalau ada protes, carikan solusi yang adil,” ujar Lagat.

Ombudsman Kepri juga menekankan agar petugas kelurahan tidak sembarangan mengeluarkan surat tanpa dasar hukum demi menghindari masalah hukum di masa depan. Permintaan warga yang bukan kewenangan kelurahan harus diarahkan ke instansi terkait dengan cara yang baik.

Sekcam Sagulung, Yanuar Priadi, menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Catatan dari Ombudsman akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sagulung. Sebagai bentuk dukungan, Ombudsman Kepri menyerahkan banner informasi pos pengaduan masyarakat dan cenderamata kepada pihak kecamatan, sebelum acara ditutup dengan sesi foto bersama.

Komentar