Polsek Sekupang Ringkus Dua Pelaku Jambret Bermotor di Batam, Korban Sempat Terjatuh

Aksi Kejahatan Jalanan di Lampu Merah Sei Harapan Terungkap, Polisi Sita Ponsel dan Sepeda Motor Pelaku

Batam, Headline7596 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Tim Opsnal Polsek Sekupang berhasil membekuk dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang menyasar seorang pengendara wanita di kawasan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan jajaran kepolisian pada Selasa (11/8/2026) sebagai bentuk respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Peristiwa kejahatan jalanan tersebut bermula saat korban berinisial S.A. (22) sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 00.20 WIB. Ketika korban melintas di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, secara mendadak dua pria tidak dikenal mendekatinya dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Para pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan merampas secara paksa tas selempang warna putih yang dibawa oleh korban. Akibat tarikan keras tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya ke jalan raya, sementara kedua pelaku langsung melarikan diri memacu kendaraannya. Atas insiden tersebut, korban kehilangan barang-barang berharga berupa satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max, satu unit telepon seluler Infinix 12 IJ, serta sejumlah dokumen penting dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga ini, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap aksi kriminalitas di jalan umum.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang terjadi di jalan umum. Polsek Sekupang akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tegas Kompol Hippal Tua Sirait dalam keterangannya pada Selasa (11/8/2026).

Proses penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan mendalam di lapangan pasca-menerima laporan dari korban. Pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang mengendus keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial A.S. (20) di kawasan Kampung Aceh dan langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Saat diinterogasi awal oleh petugas, A.S. (20) mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi penjambretan tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial S.A. (26). Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk S.A. (26) di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max milik korban, dokumen korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 6188 HM yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari di jalan umum secara bersekutu, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Komentar