Dailykepri.com | Batam – Polsek Batu Ampar Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil penyidikan.
Korban dalam perkara ini adalah seorang warga negara Malaysia berinisial A.I. (28) yang melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.D.D. alias R. (20) dan A.R. alias R. (23). Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Iptu Evender Clinton Maail, S.Tr.K.
Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di kamar 344 Hotel The Hills. Sebelumnya, korban bertemu salah satu pelaku di sebuah kafe, lalu menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper sebelum melanjutkan ke Hotel The Hills. Setelah berada di kamar, salah satu pelaku keluar sambil membawa kunci kamar korban. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali bersama rekannya dan diduga melakukan ancaman serta kekerasan. Korban dipaksa menyerahkan uang Rp2.000.000, kemudian dipukul di bagian hidung dan pelipis saat berusaha melarikan diri, serta kembali dipaksa mengirimkan Rp3.000.000 sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan, pada Minggu, 5 Juli 2026, tim gabungan melakukan penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan bukti yang cukup, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pakaian pelaku, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel dan sinergi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun penjara untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta 9 tahun penjara sesuai ketentuan pasal lain yang dipersangkakan.
Polresta Barelang melalui Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk mendapatkan penanganan cepat dan responsif.











Komentar