Sisprian Subiaksono Diduga Tukar Valas, KPK Periksa Pemilik Money Changer

Dugaan Penukaran Valas Sisprian Subiaksono Perkuat Kasus Korupsi Bea Cukai

Dailykepri.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penukaran mata uang asing oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono (SIS). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang pedagang valas berinisial DS sebagai saksi pada 21 Mei 2026.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Saksi sebagai pemilik money changer didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait perkara tersebut.

Langkah pemeriksaan terhadap saksi DS menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan praktik penukaran valuta asing yang diduga dilakukan oleh tersangka SIS, guna memperkuat bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Komentar