Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencurian di Batam

Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih DPO

Batam, Headline, Kriminal7608 Dilihat

Dailykepri.com | BatamPolsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua terduga pelaku pada Minggu, 5 Juli 2026. Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi lapangan.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah toko kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial FS (26) mendapati sejumlah barang dagangan hilang setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan tiga pelaku mengambil peralatan kerja.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Tim Reskrim kemudian melacak keberadaan pelaku di wilayah Batu Aji dan berhasil mengamankan dua orang berinisial AA (27) dan HSS (25) beserta barang hasil curian. Keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut seorang rekan berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, jaket hitam, jelet biru, dan topi krem. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain serta melengkapi berkas perkara.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan sistem keamanan berfungsi, termasuk pemasangan CCTV. Warga juga diminta segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang tersedia gratis 24 jam untuk penanganan cepat jika terjadi tindak pidana.

Komentar