Kasus Begal Ojol Batam Terungkap, Tim Gabungan Polda Kepri Bekuk Pelaku di Simpang Dam

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Sekupang membekuk penumpang berinisial S yang merampas harta pengemudi Maxim di Tanjung Pinggir

Batam, Headline, Kriminal7927 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026). Petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial S yang nekat merampas sepeda motor dan telepon genggam milik pengemudi yang tengah mengantarnya tersebut.

Aksi kejahatan ini bermula saat tersangka S menumpangi kendaraan korban. Di tengah perjalanan di kawasan Tanjung Pinggir, pelaku melancarkan aksinya secara tiba-tiba dengan merampas harta benda korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dan satu unit telepon genggam berbasis Android. Usai melancarkan aksi kekerasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Menindaklanjuti laporan dari korban, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Penyelidikan awal berfokus pada pelacakan sinyal digital milik korban hingga akhirnya petugas berhasil menemukan titik terang keberadaan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa petugas melakukan pemetaan teknis terhadap posisi perangkat telepon genggam korban yang terdeteksi aktif di kawasan Tiban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil memetakan lokasi aktif telepon genggam milik korban yang mengarah ke wilayah Tiban. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan strategi pemancingan terhadap pelaku, hingga akhirnya tersangka berinisial S berhasil kami amankan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk,” ungkap Kompol Agung Tri Poerbowo.

Pascapenangkapan tersangka S, petugas kepolisian langsung menginterogasi pelaku untuk melacak keberadaan barang bukti yang sempat dipindahtangankan. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang disembunyikan pelaku di kawasan Mega Legenda. Sementara itu, telepon genggam milik korban diketahui telah digadaikan oleh tersangka ke sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban. Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka S beserta seluruh barang bukti saat ini telah digelandang ke Polsek Sekupang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penanganan cepat atas kasus ini menjadi bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Hukum Kepulauan Riau. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa kepolisian akan selalu merespons cepat setiap tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Komentar