Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Pria di Batam dan Sita Puluhan Gram Sabu Serta Puluhan Ekstasi

Pengungkapan kasus narkotika di dua lokasi kawasan Batu Ampar

Batam, Headline, Kriminal5694 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kota Batam dengan menangkap seorang tersangka pria berinisial D alias D bin S (34) pada Senin (27/7/2026) dini hari. Dari penindakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Batu Ampar tersebut, petugas menyita total barang bukti berupa 60,03 gram narkotika diduga jenis sabu serta 63 butir ekstasi.

Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta warga Kota Batam tersebut bermula dari laporan dan informasi berharga dari masyarakat setempat terkait dugaan adanya aktivitas penyimpangan serta penguasaan barang haram di kawasan Kecamatan Batu Ampar.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka. Saat proses penggeledahan berlangsung dengan disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 5,46 gram dalam penguasaan tersangka.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Tak berhenti pada penangkapan awal, tim kepolisian langsung melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka D. Berdasarkan pengakuan dan keterangan awal, petugas segera melakukan pengembangan kasus menuju lokasi kedua, yakni sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Kecamatan Batu Ampar.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menggeledah kamar hotel tersebut dan kembali menemukan barang bukti tambahan dalam jumlah yang lebih besar. Di lokasi kedua ini, disita narkotika diduga jenis sabu seberat 54,57 gram serta 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang disembunyikan dan diakui milik tersangka.

“Secara keseluruhan, dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 60,03 gram narkotika diduga jenis sabu dan 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian di laboratorium forensik,” terang Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Atas perbuatannya, tersangka D kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Kepri. Pria berusia 34 tahun tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar