Dailykepri.com | Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam secara tegas menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak pernah dapat dilakukan secara daring melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, maupun media komunikasi jarak jauh lainnya. Seluruh proses verifikasi dan aktivasi IKD diwajibkan berlangsung secara tatap muka langsung (face to face) bersama petugas resmi di kantor Disdukcapil Kota Batam atau kantor kecamatan setempat.
Langkah penegasan ini diambil pihak otoritas kependudukan guna merespons maraknya laporan mengenai aksi oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil. Oknum-oknum tersebut kerap menghubungi warga dengan modus menawarkan bantuan kemudahan aktivasi IKD tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.
“Aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara online. Masyarakat harus datang langsung atau face to face dengan petugas resmi, baik di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, dalam keterangannya di Batam, Selasa (4/8/2026).
Menanggapi fenomena tersebut, Adisthy mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan penyalahgunaan data kependudukan. Masyarakat diminta untuk segera menolak dan tidak merespons apabila dihubungi oleh pihak-pihak yang menjanjikan pengurusan IKD secara jarak jauh.
“Jangan memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi penting lainnya kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil melalui telepon atau WhatsApp,” tegas Adisthy.
Adisthy menjelaskan bahwa keharusan melakukan aktivasi secara langsung bukan tanpa alasan. Verifikasi fisik secara mandiri oleh petugas di lokasi bertujuan utama untuk memastikan validitas kepemilikan dokumen serta melindungi kerahasiaan data kependudukan warga dari ancaman peretasan maupun pemalsuan identitas.
Prosedur resmi pengurusan IKD sendiri telah diatur secara sistematis dan sangat mudah untuk diakses warga. Persyaratan utamanya adalah masyarakat telah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Selanjutnya, warga dapat mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau App Store di telepon pintar masing-masing. Setelah mengisi data diri dan melakukan verifikasi swafoto (selfie), langkah terakhir adalah membawa perangkat tersebut ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat untuk memindai QR Code yang disediakan petugas hingga akun berhasil diaktifkan.
Di samping itu, Disdukcapil Kota Batam menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang berpotensi melakukan pemerasan atau pencurian data.
Baca juga :
Disdukcapil Batam Hentikan Sementara Cetak KIA Fisik, EL-KIA Jadi Solusi
Sebagai informasi, IKD merupakan transformasi digital dari e-KTP fisik yang terintegrasi langsung dalam perangkat telepon pintar. Selain menyimpan data identitas diri, aplikasi ini juga memuat berbagai dokumen kependudukan lainnya yang memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik secara digital, cepat, dan efisien.
Disdukcapil Kota Batam meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi seluruh informasi resmi melalui kanal-kanal komunikasi milik pemerintah daerah dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi kependudukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada. Aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung oleh petugas resmi demi menjaga keamanan data kependudukan masyarakat,” tutup Adisthy.










Komentar