Dailykepri.com | Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengumumkan penghentian sementara layanan cetak fisik Kartu Identitas Anak (KIA) mulai Kamis, 25 Juni 2026. Kebijakan ini diambil karena persediaan blanko KIA telah habis, dengan rencana layanan cetak fisik kembali normal pada September 2026.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama masa penghentian, orang tua tetap dapat menggunakan KIA versi elektronik (EL-KIA) melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). EL-KIA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KIA fisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, menegaskan bahwa layanan digital ini menjadi solusi praktis di tengah keterbatasan blanko. “EL-KIA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KIA fisik. Kami mendorong orang tua untuk segera melakukan aktivasi IKD agar anak-anak tetap memiliki identitas kependudukan yang sah,” ujarnya.
Sri Miranthy juga mengingatkan bahwa aktivasi IKD tidak dilakukan melalui WhatsApp atau telepon, melainkan langsung melalui aplikasi resmi. Prosesnya cukup mudah: unduh aplikasi IKD, isi data diri, lakukan verifikasi wajah, scan QR code di petugas, cek email, lalu lakukan aktivasi. Setelah itu, EL-KIA dapat digunakan secara resmi.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital layanan kependudukan di Batam. “Kami ingin memastikan masyarakat terbiasa dengan layanan digital yang lebih cepat, efisien, dan aman. Dengan EL-KIA, anak-anak tetap terlindungi hak identitasnya meski blanko fisik belum tersedia,” tambahnya.
Disdukcapil Batam berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan segera memanfaatkan layanan digital. Selain mendukung efisiensi, kebijakan ini juga sejalan dengan program nasional menuju digitalisasi administrasi kependudukan.











Komentar