Dailykepri.com | Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital dengan segera membuka Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui Land Management System (LMS). Inovasi sistem digital ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta keterbukaan bagi dunia usaha yang ingin mengakses layanan pengalokasian lahan di kawasan Batam.
Layanan digital terintegrasi ini ditujukan khusus bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Melalui platform LMS, para pemohon dapat menguji dan mengajukan permohonan alokasi tanah secara mandiri berdasarkan daftar lokasi yang tersedia pada sistem, dengan tetap mengacu pada kriteria serta persyaratan yang telah ditetapkan BP Batam.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan, daftar lokasi tanah yang dapat diajukan oleh calon investor akan mulai ditampilkan secara terbuka pada sistem LMS mulai Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari akselerasi transformasi digital BP Batam dalam menciptakan pelayanan publik yang jauh lebih efisien, transparan, serta berorientasi pada kemudahan berinvestasi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penerapan sistem digital untuk pengalokasian lahan reguler ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi yang berfokus pada kepastian hukum bagi para pengusaha.
“Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Amsakar Achmad, Kamis (6/8/2026).
Guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib, BP Batam mengimbau masyarakat serta calon investor untuk senantiasa waspada terhadap segala bentuk potensi penipuan yang mengatasnamakan institusi. BP Batam menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga penyampaian informasi resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi organisasi.
Masyarakat dan pelaku usaha yang memerlukan bantuan atau informasi teknis lebih lanjut mengenai prosedur permohonan dapat mengakses saluran komunikasi resmi, seperti fitur Live Chat pada portal LMS, layanan WhatsApp Konsultasi, surat elektronik resmi, maupun situs web resmi LMS BP Batam.
“Melalui LMS, kami ingin membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, dan mampu mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Batam,” pungkas Amsakar.










Komentar