Dailykepri.com | Batam – Dugaan aktivitas penyelundupan barang melalui Pelabuhan Akau di Jembatan 6 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan telah berlangsung selama sekitar tiga tahun dan diduga luput dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam. Informasi yang diperoleh menyebutkan komoditas yang dikirim meliputi gula impor, beras berbagai merek, susu impor, daging, barang elektronik, hingga minuman beralkohol, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Lingga dan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Sumber lokal menyatakan frekuensi pengiriman mencapai tiga hingga lima kali per minggu, menggunakan enam hingga tujuh kapal kayu.
Menurut sumber yang berbicara kepada Indonesiakini.id, pengiriman ke Lingga kerap dibongkar di lokasi tertentu. “Kalau di Lingga mereka bongkar di Desa Kute, Singkep Pesisir,” ujar sumber tersebut. Nama seorang yang disebut Ahua juga muncul dalam keterangan sumber sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pengiriman di pelabuhan tikus itu. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengiriman melalui Pelabuhan Akau belum tercatat mendapatkan penindakan dari Bea Cukai Batam.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Peraturan tersebut mengatur bahwa pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan KPBPB atau Free Trade Zone Batam harus dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk dan berizin, serta berada di bawah pengawasan kantor pabean yang ditetapkan. Dalam konteks pengawasan, peraturan menegaskan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” bunyi ketentuan yang relevan.
Secara hukum, mekanisme pengeluaran dan pemasukan barang yang melewati pelabuhan nonresmi berpotensi melanggar ketentuan PP 41/2021, khususnya ketentuan yang mengharuskan penggunaan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang berwenang di bidang transportasi dan penetapan sebagai kawasan pabean. Ketentuan lain dalam pasal terkait juga mengamanatkan penetapan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan. Jika pengiriman dilakukan melalui pelabuhan yang tidak ditunjuk, hal itu dapat mengurangi efektivitas pengawasan fiskal dan kepabeanan serta membuka celah bagi praktik ilegal.
Sumber pelaporan menyebutkan pola pengiriman yang teratur dan penggunaan kapal kayu sebagai moda angkut, yang menunjukkan adanya jaringan logistik tersendiri. Di satu sisi, fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya bea masuk atau pajak yang seharusnya, serta risiko peredaran barang yang tidak memenuhi standar keamanan pangan atau regulasi impor. Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha lokal di daerah tujuan mungkin memanfaatkan jalur tersebut untuk mendapatkan pasokan barang dengan harga tertentu, sehingga ada dimensi ekonomi lokal yang perlu dipahami dalam penanganan kasus ini.
Dalam upaya menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik, penting dicatat bahwa informasi ini bersumber dari laporan lokal dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Bea Cukai Batam maupun instansi terkait lainnya. Hingga saat ini belum ada catatan penindakan yang diumumkan secara publik terkait aktivitas di Pelabuhan Akau. Pernyataan resmi dari Bea Cukai Batam atau instansi penegak hukum akan menjadi kunci untuk memperjelas apakah praktik tersebut merupakan pelanggaran yang telah ditindaklanjuti atau masih dalam tahap pemantauan dan penyelidikan.
Para ahli kepabeanan dan hukum administrasi yang dikonsultasikan secara umum menekankan pentingnya verifikasi lapangan dan audit dokumen pengiriman untuk memastikan apakah prosedur kepabeanan dilanggar. Mereka juga menyoroti perlunya koordinasi antarinstansi termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk menutup celah operasional di pelabuhan-pelabuhan kecil yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan.
Sementara itu, masyarakat di wilayah terdampak dan pelaku usaha di daerah tujuan pengiriman akan terdampak oleh langkah penegakan hukum yang diambil; penindakan yang tegas dapat menutup akses terhadap pasokan tertentu, sedangkan pengabaian terhadap pelanggaran dapat merugikan penerimaan negara dan menimbulkan ketidakadilan kompetitif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini idealnya mengedepankan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan aspek penegakan hukum sekaligus mitigasi dampak sosial-ekonomi.
Berita ini akan diperbarui apabila ada pernyataan resmi dari Bea Cukai Batam, Kementerian terkait, atau hasil penyelidikan yang mengungkap fakta tambahan. Untuk saat ini, laporan lokal, bukti pola pengiriman, dan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi dasar pemberitaan yang berimbang dan informatif mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Akau.











Komentar