Dailykepri.com | Batam – Aktivitas penimbunan tanah di kawasan konservasi mangrove Marina City, Kota Batam, kembali beroperasi secara masif dan terbuka. Kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir ini kembali berjalan, meski sebelumnya sempat dihentikan menyusul adanya penolakan keras dari warga sekitar dan kelompok nelayan yang menggantungkan hidup di perairan tersebut. Kembalinya alat berat dan puluhan truk bermuatan material tanah ke bibir pantai ini tidak diiringi dengan transparansi legalitas, yang kini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, intensitas mobilitas dump truck yang hilir mudik mengangkut material tanah menuju titik penimbunan di area pesisir tampak sangat tinggi. Pelanggaran standar operasional keselamatan dan lingkungan juga terlihat jelas, di mana truk-truk pengangkut material tersebut melintas bebas di jalanan umum tanpa menggunakan penutup terpal. Akibatnya, material tanah berjatuhan dan menimbulkan polusi debu pekat yang sangat mengganggu jarak pandang serta mengancam kesehatan pernapasan warga maupun pengguna jalan yang melintas.
Kuat dugaan bahwa material tanah yang digunakan untuk menimbun kawasan pesisir tersebut berasal dari aktivitas perataan lahan atau cut and fill yang berlokasi di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Sama halnya dengan lokasi penimbunan di Marina City, area asal material di Sei Binti juga tidak menunjukkan prinsip keterbukaan informasi publik. Di lokasi tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek, plang perizinan, maupun dokumen resmi lainnya yang wajib dipasang pada setiap pengerjaan fisik berskala besar. Ketiadaan papan identitas ini memunculkan indikasi kuat adanya aktivitas yang tidak mengantongi perizinan pemanfaatan ruang maupun dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh undang-undang.
Kondisi ini secara langsung memantik kekhawatiran terkait ancaman pelanggaran aturan tata ruang wilayah dan regulasi perlindungan lingkungan hidup. Hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, yakni sebagai pelindung alami garis pantai dari abrasi, penyerap emisi karbon, serta habitat penting bagi tempat pemijahan berbagai jenis biota laut. Merespons kekhawatiran publik atas potensi perusakan lingkungan ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan tanggapan. “Kami segera menugaskan tim pengawas lingkungan ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual. Kami akan mengecek kesesuaian tata ruang serta dokumen Persetujuan Lingkungan dari kegiatan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merusak ekosistem mangrove tanpa dasar hukum yang sah, langkah penindakan tegas sesuai regulasi akan segera diambil,” tegas pejabat berwenang dari DLH Kota Batam terkait pengawasan kawasan pesisir.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan narasumber di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan penimbunan lahan dalam skala besar ini diduga berafiliasi dengan seorang pengusaha lokal bernama Juseng. Kendati isu tersebut telah beredar luas, belum ada pembuktian mengenai siapa dalang utama di balik aktivitas yang mengabaikan aspek ekologis ini.
Situasi di Marina City secara tidak langsung telah menggiring opini publik pada sorotan atas dugaan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait. Publik mendesak ketegasan otoritas untuk memastikan apakah setiap jengkal kegiatan reklamasi pesisir tersebut telah memiliki izin yang sah atau dibiarkan berjalan di luar koridor hukum. Hingga berita ini dimuat, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi menyeluruh dan menghubungi pihak pengusaha terkait, otoritas BP Batam, serta dinas berwenang guna memberikan ruang hak jawab dan memastikan keseimbangan informasi bagi publik.











Komentar