Ade Firman Djambak: Polemik Pemindahan Kios TMSBK Bukittinggi Harus Dilihat dari Perspektif Hukum

Praktisi hukum menilai kebijakan pemerintah harus diuji berdasarkan legalitas, bukan opini publik

Bukittinggi, Headline6875 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi – Penataan 30 kios di kawasan depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Persoalan ini tidak hanya mempertemukan kepentingan pedagang dengan kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi ujian bagi kedewasaan masyarakat dalam memahami perbedaan antara hak hukum, kebijakan publik, dan opini politik.

Praktisi hukum dari Firma Hukum Lentera Keadilan Rakyat, Ade Firman Djambak, menilai diskursus yang berkembang perlu diluruskan agar tidak terjebak pada narasi menyesatkan. Dalam wawancara pada Sabtu (18/10/26), ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus diuji berdasarkan legalitas, bukan tekanan opini atau popularitas isu. “Negara hukum tidak mengenal istilah benar karena ramai didukung dan tidak mengenal istilah salah karena banyak ditentang. Ukuran yang dipakai adalah legalitas, kewenangan, prosedur, dan tujuan dari kebijakan itu sendiri,” tegas Ade.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Ia menjelaskan bahwa salah satu kesalahan berpikir dalam polemik ini adalah menyamakan pembayaran retribusi dengan hak sewa atau hak penguasaan atas aset daerah. Menurutnya, retribusi hanyalah konsekuensi administratif atas pemanfaatan ruang yang diizinkan pemerintah, bukan alas hak permanen. “Retribusi bukan alas hak, retribusi hanya konsekuensi administratif. Pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan sesuai kebutuhan dan kepentingan publik,” sambungnya.

Ade menekankan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset merupakan amanat hukum yang melekat pada fungsi pemerintahan. Penataan kawasan depan TMSBK, menurutnya, diarahkan untuk mendukung fungsi ruang publik, memperkuat estetika kota, meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta mengoptimalkan wajah kawasan wisata Bukittinggi.

Mengenai gugatan yang sedang berproses di pengadilan, Ade mengingatkan masyarakat agar tidak beranggapan bahwa setiap gugatan otomatis menghentikan kebijakan pemerintah. Ia merujuk pada asas Presumptio Iustae Causa atau vermoeden van rechtmatigheid, yang menyatakan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan dianggap sah sebelum dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Jika setiap gugatan langsung menghentikan kebijakan, maka roda pemerintahan akan lumpuh. Negara hukum berdiri di atas legalitas, bukan di atas opini,” paparnya.

Ade juga menyoroti langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang menyediakan lokasi relokasi bagi pedagang di Gedung Pasar Atas. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat. “Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang, namun masyarakat juga tidak dapat menuntut hak yang melampaui dasar hukumnya. Di sinilah pentingnya keseimbangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dukungan politik dan moral dari tokoh masyarakat maupun organisasi sah dalam demokrasi, tetapi tidak dapat menggantikan pembuktian hukum. “Di ruang publik orang boleh berdebat, di ruang politik orang boleh berargumentasi, tetapi di ruang sidang hakim menilai fakta, alat bukti, dan dasar hukum,” tegas Ade.

Menutup pernyataannya, Ade mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga suasana kondusif. “Jangan setiap kebijakan publik dibaca dengan kacamata politik. Mari tempatkan persoalan ini pada koridornya. Jika ingin menguji kebijakan pemerintah gunakan instrumen hukum, bukan opini,” tutupnya. (*/Arianto)

Komentar