Dailykepri.com | Batam – Sebagai langkah awal setelah dilantik, seluruh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam menerima pembekalan mengenai prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki oleh seorang wartawan, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam organisasi PWI. Pembekalan ini juga mencakup pemahaman mengenai dinamika yang terjadi di tubuh PWI saat ini, termasuk pandangan terkait dugaan dualisme kepemimpinan dalam organisasi.
Dalam pembekalan yang berlangsung di Kantor Sekretariat PWI Batam, Komplek Imperium Superblock Blok B nomor B6, Batam Kota, Senin, 12 Mei 2025, dua wartawan senior, Deni Risman dan Ramon Damora, memberikan penjelasan tentang poin-poin utama yang harus dipahami oleh seluruh anggota PWI.
Beberapa materi yang disampaikan mencakup Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi wartawan dengan baik dan benar.
Ketua PWI Kota Batam, Muhammad Kavi Anshary, menekankan pentingnya pembekalan ini bagi pengurus.
“Pengurus harus menjadi contoh dalam menjalankan profesi jurnalistik sesuai dengan kode etik dan aturan organisasi. Saya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan perilaku wartawan serta menularkan wawasan mengenai etika jurnalistik kepada seluruh anggota,” ujar Kavi.
Selain memberikan pembekalan terkait etika dan peraturan, sesi ini juga bertujuan untuk meluruskan pemahaman terkait dinamika internal PWI, terutama setelah muncul spekulasi mengenai dualisme kepemimpinan.
“PD-PRT merupakan ‘buku suci’ PWI. Keputusan Dewan Kehormatan (DK) bersifat final dan mengikat. Ketika DK memberhentikan Hendri CH Bangun sebagai anggota PWI, maka keputusan tersebut sah dan tidak bisa digugat di manapun,” tegas Kavi.
Deni Risman, Wakil Ketua Bidang Siber PWI Pusat sekaligus Dewan Pakar PWI Kepri, menjelaskan bahwa selain mematuhi PD-PRT, wartawan anggota PWI juga harus berpedoman pada KPW.
“KPW adalah himpunan aturan operasional yang harus diikuti oleh wartawan PWI. Fungsinya adalah memperjelas hak dan kewajiban wartawan, menjadi pedoman operasional, serta menjaga martabat dan integritas profesi,” paparnya.
Menurut Deni, prinsip utama dalam KPW mencakup pertanggungjawaban, kepatuhan terhadap aturan organisasi, keterbukaan, penghormatan terhadap hak-hak anak, serta perlindungan terhadap publik dari dampak negatif berita.
“Dalam KPW juga disebutkan kewajiban wartawan, seperti melindungi hak anak, menaati Kode Etik Jurnalistik PWI, menghormati hak pribadi, menaati kesepakatan dengan narasumber, memiliki standar kompetensi, serta mengutamakan keselamatan jiwa dan kepentingan umum,” jelasnya.
Selain itu, terdapat larangan yang harus ditaati, seperti tidak merendahkan marwah profesi, tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah, serta tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan PWI.
“Jika ada anggota PWI yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, skorsing, hingga pemberhentian tetap,” tambahnya.
Ramon Damora, Ketua Dewan Pakar PWI Kepri, menjelaskan bahwa PD-PRT PWI merupakan aturan fundamental yang mengatur keberlangsungan organisasi.
“PD-PRT adalah dokumen yang memuat prinsip-prinsip serta ketentuan yang mengatur aktivitas organisasi dan hak serta kewajiban anggotanya. Singkatnya, ini adalah pedoman bagi PWI dalam menjalankan kegiatannya,” ujar mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri tersebut.
Ia menegaskan bahwa PD-PRT menjadi dasar bagi pengembangan Kode Etik Jurnalistik dan KPW PWI, sehingga seluruh anggota wajib memahami dan menaati ketentuan yang terkandung di dalamnya.
Dengan pembekalan yang diberikan, pengurus PWI Batam diharapkan dapat memahami dan menjelaskan kepada publik terkait dinamika organisasi PWI pusat hingga efek yang dirasakan di daerah.
“Jika mengacu pada PD-PRT, kepengurusan PWI yang sah hanya ada satu, yaitu di bawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat, yang juga telah melantik Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri serta Muhammad Kavi Anshary sebagai Ketua PWI Batam,” tutupnya.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai etika jurnalistik dan aturan organisasi, pengurus PWI Batam siap menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip profesionalisme dan menjaga integritas profesi wartawan. (*)
Komentar