Dailykepri.com | Sawahlunto – Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendri Elvin, menyoroti tingginya ketergantungan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, terutama Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal ini disampaikan Hendri dalam tanggapannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2024, Senin (5/5/2025).
Dalam wawancara yang dilakukan di ruang Komisi I pada Jumat (9/5/25), Hendri, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I, mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir DAU menjadi komponen terbesar dalam pendapatan daerah. Pada 2023, realisasi DAU tercatat sebesar Rp432,6 miliar, meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ketimpangan antara belanja daerah dan kapasitas fiskal dalam membiayai kebutuhan pembangunan,” kata Hendri.
Ia juga mencatat bahwa defisit anggaran mencapai Rp35,1 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp47,4 miliar pada 2024. Menurutnya, kondisi ini menegaskan perlunya optimalisasi sumber pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi.
Salah satu aspek yang disoroti adalah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan data Samsat Sawahlunto, terdapat sekitar 40.859 unit kendaraan bermotor yang terdaftar pada 2024, namun tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih dinilai rendah.
Hendri mengusulkan agar Pemerintah Kota melakukan pendataan ulang serta menerapkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak guna mendorong pembayaran sukarela.
“Wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan dapat melunasi tanpa dikenakan denda, sementara kendaraan yang tidak aktif dan tidak membayar pajak bisa dihapus dari registrasi melalui pembatalan BPKB,” jelasnya.
Ia memperkirakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan DBH dari PKB sebesar 20 hingga 30 persen, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Undang-undang tersebut mengubah skema bagi hasil pajak kendaraan, di mana pemerintah kabupaten/kota akan menerima 66 persen dari pokok PKB terutang, meningkat dari proporsi sebelumnya yang hanya 30 persen. Hendri memperkirakan bahwa skema baru ini berpotensi meningkatkan penerimaan daerah sebesar Rp15–20 miliar per tahun.
Selain pendapatan daerah, Hendri juga menyoroti struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai yang pada 2023 mencapai Rp235,6 miliar atau sekitar 48 persen dari total belanja daerah. Ia menyatakan bahwa angka tersebut jauh melampaui batas ideal yang direkomendasikan, yaitu sekitar 30 persen.
“Jika tidak segera dikendalikan, kondisi ini berisiko menggerus ruang fiskal untuk belanja pembangunan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Hendri mendorong Pemerintah Kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperluas akses terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui sinergi program prioritas dengan kementerian terkait.
Di akhir pernyataannya, Hendri menyampaikan keyakinannya terhadap kapasitas Wali Kota Riyanda Putra dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan memaksimalkan jaringan ke pusat. Ia berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat mempercepat pencapaian visi pembangunan “Era Baru Sawahlunto Maju”. (Ris1)
Komentar