Ombudsman RI Kepri Sosialisasikan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Penilaian PMPP 2026 menekankan sistem deteksi dini dan mitigasi risiko maladministrasi di lingkungan Pemda dan instansi vertikal se-Kepri

Batam, Headline7634 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau resmi menggelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PMPP) Tahun 2026 secara daring pada Kamis dan Jumat, 30 hingga 31 Juli 2026. Langkah ini menandai dimulainya arah baru evaluasi pelayanan publik di wilayah Kepri yang berfokus pada sistem deteksi dini (early warning system) dan mitigasi risiko, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi fisik belaka.

Perubahan mendasar dalam metode evaluasi ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Penilaian yang menyasar seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta instansi Kementerian/Lembaga vertikal se-Kepri ini dirancang untuk memetakan potensi risiko maladministrasi, kepatuhan terhadap produk hukum, serta mengukur tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Pimpinan Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa instrumen penilaian ini diposisikan sebagai sarana pembenahan internal bersama antara pengawas dan penyelenggara layanan, demi memastikan hadirnya pelayanan publik yang adil dan akuntabel di Kepulauan Riau.

“Penilaian ini tidak dirancang untuk mencari kesalahan entitas penyelenggara, melainkan berfungsi sebagai instrumen deteksi dini (early warning system) dan mitigasi risiko. Ombudsman mendampingi dan mendorong pembenahan internal agar pelayanan publik di Kepulauan Riau benar-benar adil, transparan, cepat, dan akuntabel hingga ke wilayah terluar,” tegas Syafrida R. Rasahan dalam pengarahannya.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari, serta Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Adi Permana. Kegiatan ini diikuti secara intensif oleh jajaran pimpinan daerah dan instansi vertikal, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni yang mewakili Gubernur Kepri, Wakil Walikota Tanjungpinang H. Raja Ariza, Wakil Bupati Natuna Jarmin, para Asisten, serta Kepala OPD.

Turut hadir jajaran pimpinan instansi vertikal se-Kepri, di antaranya Irwasda Polda Kepri Kombes. Pol. Tato Pamungkas Suyono mewakili Kapolda Kepri, Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Aris Munandar, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan, serta para Kapolres/Kapolresta, Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Lapas/Rutan se-Kepri.

Menanggapi transformasi penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan evaluasi pengawasan. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah agar bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyiapkan data dukung selama tahapan penilaian yang dijadwalkan berlangsung dari Agustus hingga November 2026. Sikap kooperatif serupa juga disampaikan oleh jajaran pimpinan instansi vertikal melalui sambutan resmi kegiatan tersebut.

Secara teknis, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kepri, Adi Permana, memaparkan bahwa penilaian PMPP 2026 secara nasional mencakup 576 entitas. Di wilayah Kepri, penilaian menyasar unit layanan Pemda serta unit kerja vertikal, seperti Kepolisian (SPKT dan Satintelkam), Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, serta Lapas dan Rutan.

Formulasi skor akhir Opini Pelayanan Publik dihitung berdasarkan kombinasi bobot Kualitas Pelayanan sebesar 80 persen dan tingkat Kepatuhan sebesar 20 persen. Dimensi Kualitas Pelayanan mengukur variabel input (SOP, anggaran, dan kompetensi SDM), variabel proses (14 standar pelayanan dan persepsi maladministrasi), output, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, serta Trust Survey (survei kepercayaan masyarakat) melalui portal pmkm.ombudsman.go.id. Sementara itu, tingkat kepatuhan mengukur komitmen tindak lanjut atas produk pengawasan Ombudsman periode sebelumnya, seperti LHP, LHA, Tindakan Korektif, dan Saran Penyempurnaan. Apabila entitas tidak memiliki rekam jejak produk pengawasan sebelumnya, bobot Kualitas Pelayanan dihitung penuh 100 persen.

Hasil akhir evaluasi yang akan diumumkan pada akhir tahun 2026 ini terbagi ke dalam lima kategori opini. Rentang skor 88.00–100.00 memperoleh Predikat Sangat Baik / Kualitas Tertinggi (Zona Hijau), skor 78.00–87.99 memperoleh Predikat Baik / Kualitas Tinggi (Zona Hijau), skor 54.00–77.99 memperoleh Predikat Sedang / Kualitas Sedang (Zona Kuning), skor 32.00–53.99 memperoleh Predikat Kurang / Kualitas Rendah (Zona Merah), serta skor 0.00–31.99 memperoleh Predikat Sangat Kurang / Kualitas Terendah (Zona Merah).

Meski demikian, Ombudsman RI menerapkan aturan ketat berupa klausul Pengecualian Opini (No Opinion). Predikat Opini dipastikan tidak akan diberikan kepada entitas penyelenggara apabila Pembina, Penanggung Jawab, atau Pelaksana Layanan terbukti menolak atau tidak melaksanakan rekomendasi resmi Ombudsman yang telah bersifat mengikat. Pengecualian opini ini juga berlaku secara otomatis jika pejabat di entitas tersebut terbukti dijatuhi hukuman pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Melalui sosialisasi PMPP 2026 ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, berharap seluruh instansi Pemda maupun jajaran vertikal di Kepulauan Riau dapat bersinergi secara aktif. Instrumen penilaian ini diharapkan tidak hanya dipandang sebagai formalitas tahunan, melainkan dijadikan acuan nyata dalam mengakselerasi pembenahan dan peningkatan mutu pelayanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat Kepri.

Komentar