Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Headline, Jambi, Kriminal2403 Dilihat

Dailykepri.com||Jambi – Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Kejaksaan Negeri Jambi telah dilakukan menerima titipan Uang Pengganti  Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proses Akuisisi Saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI pada tahun 2012

Adapun Titipan uang pengganti dari 2 terdakwa yaitu sebagai berikut:
1.Terdakwa- Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. Bin H. Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016) , S-2 Ekonomi menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

2.Terdakwa Nyono Poernomo anak dari Nyono Soejipto,  mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp4.000.000.000,(Empat milyar rupiah)

“Total Uang Pengganti sebanyak Rp. 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan Para Terdakwa  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,-. Berkas perkara keempat Terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dariJaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.

(Editor: JN)

Komentar