BP Batam Perkuat Tata Kelola Lahan, Puluhan Penerima Alokasi Tanah Mulai Lapor Mandiri Lewat LMS

Sebanyak 66 penerima alokasi tanah melapor mandiri via LMS dan 46 lainnya memenuhi panggilan reguler BP Batam

Batam, BP Batam, Headline7611 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mematangkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan pemanfaatan lahan di wilayah Kota Batam. Hingga Kamis (13/8/2026), sebanyak 66 penerima alokasi tanah tercatat telah menyampaikan laporan pemanfaatan lahan secara mandiri melalui portal Land Management System (LMS) BP Batam. Partisipasi aktif masyarakat ini melengkapi pemenuhan panggilan reguler dari 46 penerima alokasi tanah lainnya, sebagai bentuk sinergi bersama dalam membangun basis data pertanahan yang tertib, akurat, transparan, dan terukur.

Proses pelaporan mandiri secara digital tersebut secara resmi dibuka sejak 11 Agustus 2026 dan diproyeksikan terus berlangsung hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Berdasarkan rekapitulasi data BP Batam selama tiga hari pertama pelaksanaan, respons positif langsung ditunjukkan oleh para pemegang hak alokasi. Selain 66 penerima yang berinisiatif melapor lewat portal LMS, BP Batam sebelumnya telah melayangkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah, di mana lebih dari separuhnya telah hadir secara kooperatif untuk melakukan verifikasi data langsung.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, menegaskan bahwa partisipasi aktif dari para penerima alokasi tanah memegang peranan kunci dalam menyusun basis data pemanfaatan lahan yang presisi. Langkah ini krusial guna memastikan seluruh aset pertanahan yang telah dialokasikan benar-benar berdaya guna sesuai dengan peruntukan awal serta regulasi yang berlaku di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin Joyo dalam keterangan resminya di Batam, Kamis (13/8/2026).

Syarlin menerangkan bahwa pengumpulan data pemanfaatan lahan ini tidak semata-mata diposisikan sebagai instrumen pengawasan administratif atau penindakan semata. Lebih dari itu, pelaporan mandiri menjadi sarana krusial untuk mempererat komunikasi interaktif serta kolaborasi harmonis antara pihak otoritas dengan para penerima alokasi tanah. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen dan data yang diunggah oleh masyarakat melalui sistem LMS.

Menurut Syarlin, keakuratan data pemanfaatan tanah berbanding lurus dengan kepastian hukum dan kenyamanan iklim investasi di Kota Batam. BP Batam berkomitmen memastikan setiap jengkal lahan yang terdistribusi memberikan nilai tambah maksimal bagi pertumbuhan ekonomi regional dan penyelarasan tata ruang kota secara berkelanjutan.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” tegas Syarlin Joyo.

Kelengkapan berkas serta kejelasan riwayat pemanfaatan lahan yang dilaporkan akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi BP Batam dalam memetakan kendala, potensi pengembangan, hingga penataan pemanfaatan alokasi secara objektif. Melalui basis data terpadu, BP Batam meyakini seluruh proses pengawasan dan evaluasi pertanahan dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor dan masyarakat.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.

Memasuki pertengahan bulan Agustus, BP Batam mengimbau seluruh penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporannya agar segera memanfaatkan sisa waktu yang tersedia hingga 31 Agustus 2026. Akses pelaporan mandiri melalui platform LMS dibuka seluas-luasnya guna mempermudah masyarakat dalam memperbarui data peruntukan lahan mereka tanpa kendala birokrasi.

Syarlin memperkirakan angka partisipasi masyarakat, baik melalui pelaporan mandiri di portal LMS maupun kehadiran atas surat panggilan reguler, akan terus bertambah signifikan mendekati batas akhir penutupan program.

“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” pungkas Syarlin Joyo.

Komentar