Dailykepri.com,, Jambi – Kepolisian daerah Jambi mengungkap keberadaan gudang tempat penyimpanan Gas LPG Subsidi 3 KG untuk di Oplos (disalin/dipindahkan) ke tabung Gas LPG 12KG (Non Subsidi) yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Selain barang bukti ratusan tabung gas dan peralatan lainnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap terduga pelaku Pengoplos tabung Gas RR alias Roma warga RT. 05 Lrg. Kayo Hitam Kelurahan Muaro Bulian Kecamatan Muaro Bulian yang tinggal di Pasar Baru Lorong SMA 6 RT 12 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muaro Bulian.
Dalam pres release yang digelar Polda Jambi pada 1 Mei 2025, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas,.SH., SIK., M.Si. Menyampaikan Modus operandi yang dilakukan tersangka.
” Tersangka RR Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka “, ungkapnya
Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas juga menjelaskan bahwasanya penangkapan dilakukan Setelah adanya informasi berkaitan dengan keberadaan gudang yang menyimpan tabung gas yang sudah dioplos, sudah dilakukan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi) didaerah Sridadi Kabupaten Batanghari.
Penyelidikan dilakukan oleh personel Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, kemudian Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 personil Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggerebekan Gudang yang beralamat di Rt. 09 Rw 03 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batanghari.
” Didapati pelaku atas nama RR alias Roma sedang melakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi),” jelasnya
Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas.(JN/red)
Komentar