Penusukan Ojek Online di Golden City, Polsek Bengkong Amankan Pelaku

Batam, Headline, Kriminal7669 Dilihat

Dailykepri.com | Bengkong – Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Jl. Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (29/04/2026). Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ME (32), seorang pengemudi ojek online, melaporkan kejadian penusukan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial WAS (33). Peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan hingga membahayakan nyawa korban.

Kronologi kejadian dimulai pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB, ketika korban mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi terluka di bagian perut. Korban kemudian meminta pertolongan kepada seorang pelapor berinisial ME (56) dan menyampaikan bahwa dirinya ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. Petunjuk penting diperoleh dari data pemesanan di telepon genggam korban, yang mengarah pada pelaku WAS.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bengkong sebelum dilakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap kos kerabat pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 4876 UR, serta satu helai jaket yang digunakan saat kejadian.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas tindakannya, WAS dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polsek Bengkong berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam,” tegas Iptu Apriadi, S.H.

Komentar