Dailykepri.com | Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang warga Batam berinisial A (31). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya tiga unit mobil yang disewakan kepada tersangka berinisial CP (34), seorang wiraswasta yang diduga menggelapkan kendaraan untuk keuntungan pribadi.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Mapolresta Barelang, dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan jajaran penyidik.
Kronologi bermula pada Sabtu, 4 April 2026, ketika perangkat GPS dua mobil milik korban, Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu Xenia BP 1774 CH, tiba-tiba nonaktif bersamaan. Korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomor teleponnya tidak aktif. Setelah melacak lokasi terakhir, kedua mobil tidak ditemukan.
Korban kemudian memeriksa GPS mobil ketiga, Toyota Calya BP 1102 OD, yang masih aktif. Ia menemukan mobil tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial D (28). D mengaku menerima mobil itu sebagai jaminan pinjaman Rp27 juta dari tersangka CP dengan alasan orang tuanya sakit. Setelah dijelaskan oleh korban, D bersedia mengembalikan mobil tersebut.
Korban lalu melaporkan kejadian ke Polresta Barelang. Berdasarkan penyelidikan, tersangka CP menyewa kendaraan korban lalu menggadaikannya kepada pihak lain untuk memperoleh uang. Satreskrim Barelang mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Calya, surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance dan PT BCA Finance, serta foto BPKB kendaraan terkait.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan dua kendaraan lainnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tersangka CP dijerat Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi identitas calon penyewa. “Segera laporkan ke polisi jika menemukan indikasi penggelapan atau kejahatan serupa,” kata AKBP Fadli.











Komentar