Dailykepri.com | Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengumumkan pembaruan persyaratan untuk pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran pemula, akta kelahiran dewasa, dan akta kematian. Informasi resmi ini disampaikan melalui laman media sosial Disdukcapil Batam sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memastikan keabsahan data kependudukan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Disdukcapil Batam menegaskan bahwa pembaruan persyaratan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan sistem administrasi kependudukan digital yang kini terintegrasi secara nasional. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat Batam. Pembaruan persyaratan ini diharapkan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala administratif,” demikian disampaikan pihak Disdukcapil Batam melalui unggahan resminya.
Berikut rincian persyaratan terbaru yang dilansir dari laman sosial Disdukcapil Batam:
1. Persyaratan Akta Kelahiran Pemula
Untuk bayi atau anak yang baru lahir, pengurusan akta kelahiran pemula memerlukan:
- Formulir kelahiran (F2.01 A).
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- KTP kedua orang tua (KTP Batam).
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Fotokopi KTP saksi dua orang.
2. Persyaratan Akta Kelahiran Dewasa
Bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran dan telah berusia di atas 18 tahun, diperlukan:
- Formulir kelahiran (F2.01 A).
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- KTP Pemohon
- Surat pernyataan belum pernah memiliki akta kelahiran (bermaterai), SPTJM kebenaran data kelahiran (F2 03)
- Fotokopi ijazah terakhir atau dokumen pendukung identitas diri seperti surat nikah dan passport.
- Dua orang saksi dengan fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Persyaratan Akta Kematian
Untuk pengurusan akta kematian, warga wajib melampirkan:
- Formulir permohonan akta kematian yang telah diisi lengkap (F2 01 A).
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau kelurahan.
- Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP pelapor dan dua saksi.
- .Dapat melengkapi dengan bukti seperti surat pemakaman.
Melalui unggahan resminya, Disdukcapil Batam juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online dan loket pelayanan di kantor Disdukcapil Batam Center guna mempercepat proses pengurusan dokumen.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memperbarui dokumen kependudukan agar seluruh data warga Batam tetap valid dan terintegrasi dengan sistem nasional, semua pelayanan gratis tanpa di pungut biaya” tulis Disdukcapil Batam dalam pernyataan resminya.
Dengan adanya pembaruan ini, Disdukcapil Batam berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor pelayanan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis digital di Kota Batam.











Komentar