3 THM Sajikan Permainan Pimpong Disegel Polda Kepri

Batam370 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Marak pemberitaan Permainan Bola pimpong di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Batam akhirnya ditindak lanjuti aparat Kepolisian, Senin malam (17/7/2023).

Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023) mengatakan penindakan terhadap permainan Bola Pimpong di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam berkat laporan dari masyarakat.

“Adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian, laporannya kita tindak lanjuti dan langsung kita datangi tempat tempat tersebut,” ucapnya.

Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan sementara lokasi pimpong diduga tidak berizin di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.

“Sementara waktu lokasi pimpong yang diduga tidak berizin ini kita tindak dan kita melakukan penyelidikan dari pelaku usaha yang membuka lokasi permainan diduga tanpa ijin tersebut. Yang pasti, kami bertindak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan kami sebagai Polri,” tegasnya saat di konfirmasi.

Untuk diketahui sebelumnya, kronologi penindakan oleh anggota Polri sekira pukul 23:15 WIB, beberapa orang anggota tim opsnal Jatanras Polda Kepri mendatangi beberapa lokasi tersebut, dan melakukan pemasangan Police Line sementara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut salah satu masyarakat, penertiban terhadap sejumlah titik lokasi permainan bola pimpong di Batam oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dinilai sudah tepat.

“Kita dukung pihak Polda Kepri memberantas lokasi-lokasi permainan yang tidak punya ijin,” ucap salah seorang warga. (Red)

Komentar