Dailykepri.com | Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta para pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sejalan dengan komitmen tersebut, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh regulasi terbaru. Penyesuaian ini mengacu pada berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, dan PP Nomor 48 Tahun 2025. Langkah penyempurnaan ini dirancang agar proses pelayanan investasi dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan akuntabel tanpa mengabaikan pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun kelestarian lingkungan.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, seluruh kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui mekanisme reklamasi kini diwajibkan menempuh tahapan secara berurutan dan ketat sesuai regulasi perundang-undangan. Tahapan baku tersebut dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan serta verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait keberadaan alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga saat ini belum direklamasi, BP Batam mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penyelesaian terhadap alokasi tersebut sedang dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sebagai wujud koordinasi kelembagaan, BP Batam juga telah menyurati Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk memohon arahan teknis mengenai status alokasi tanah perairan yang belum direklamasi tersebut.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” kata Amsakar menegaskan.
Guna memastikan seluruh proses berjalan terintegrasi dan berkelanjutan, BP Batam dipastikan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan pusat, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sebagai kawasan strategis nasional yang menjadi salah satu pintu utama masuknya investasi ke Indonesia, BP Batam meyakini penataan terpadu ini akan semakin mengokohkan kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap iklim pertumbuhan ekonomi Batam yang kondusif.











Komentar