Riyan Permana Putra Menanggapi Somasi KAN Kurai V Jorong: Iktikad Baik dan Klarifikasi Publik

Pernyataan resmi, permintaan maaf, take down visual AI, dan klarifikasi dukungan adat terkait sengketa kios TMSBK

Agam, Bukittinggi, Headline7937 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi –  Surat somasi yang dikirim oleh Kerapatan Adat Nagari Se-Kurai V Jorong pada 18 Juli 2026 menjadi titik balik dalam kisruh pemberitaan seputar sengketa kios di depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Surat somasi itu baru sampai ke tangan pihak yang dituju pada 22 Juli 2026, dan menimbulkan reaksi resmi dari pihak yang merasa namanya dicatut dalam pemberitaan.

Dalam sebuah surat tanggapan yang ditandatangani Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., advokat yang mewakili 30 pedagang kios TMSBK, disampaikan penghormatan terhadap keberatan lembaga adat dan kesediaan untuk memenuhi tuntutan sebagai bentuk iktikad baik.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Dalam narasi yang disampaikan secara terbuka, Dr. Riyan menegaskan bahwa setelah membaca dan mencermati isi somasi, ia menghormati posisi KAN Kurai V Jorong sebagai penjaga marwah adat dan kehormatan para Niniak Mamak serta tokoh adat. Pernyataan itu bukan sekadar formalitas, ia memuat komitmen konkret yang ditulis untuk meredakan keresahan masyarakat adat dan memperbaiki kesalahpahaman yang terjadi.

Komitmen tersebut meliputi penghentian pemberitaan yang mencatut nama, gelar, atau fungsionalitas Niniak Mamak dan tokoh adat Kurai dalam sengketa kios TMSBK, penurunan seluruh foto atau visual hasil rekayasa Artificial Intelligence yang menjadi keberatan, permohonan maaf terbuka melalui media sesuai permintaan somasi, serta klarifikasi tertulis kepada media bahwa klaim dukungan dari tokoh adat bukanlah pernyataan resmi KAN dan merupakan klaim sepihak dari pihak yang bersangkutan.

Foto 1 : Surat tanggapan yang dikirimkan kepada Redaksi Dailykepri.com oleh Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Langkah-langkah yang diambil oleh Dr. Riyan dipaparkan sebagai upaya meredam ketegangan dan mengembalikan suasana ke jalur musyawarah yang menjadi ciri khas adat Minangkabau. Ia menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada seluruh Niniak Mamak, tokoh adat, pengurus KAN Kurai V Jorong, dan masyarakat Kurai apabila pemberitaan atau penggunaan visual AI menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, atau dianggap mencederai kehormatan lembaga adat.

Pernyataan maaf itu menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk merendahkan atau mengatasnamakan lembaga adat, dan bahwa setiap kekeliruan yang menimbulkan persepsi berbeda diterima sebagai kritik yang menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam penyampaian informasi kepada publik.

Dalam surat tanggapan tersebut, Dr. Riyan juga menekankan harapan agar persoalan diselesaikan secara baik, damai, dan kekeluargaan sesuai nilai-nilai adat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah dan saling menghormati.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan seluruh tuntutan somasi adalah wujud itikad baik untuk menutup ruang konflik publik dan membuka kembali jalan dialog antara pihak-pihak terkait. Pernyataan resmi yang tercantum dalam surat itu menjadi rujukan publik bahwa langkah-langkah korektif telah diambil dan bahwa pihak yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab atas dampak pemberitaan yang terjadi.

Foto 2 : Surat tanggapan yang dikirimkan kepada Redaksi Dailykepri.com oleh Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

“Saya menyatakan menghormati keberatan yang disampaikan oleh KAN Kurai V Jorong sebagai lembaga adat yang memiliki kedudukan penting dalam menjaga marwah adat, kehormatan para Niniak Mamak, serta ketertiban masyarakat. Sebagai bentuk iktikad baik serta penghormatan kepada lembaga adat Minangkabau, saya bersedia memenuhi seluruh tuntutan sebagaimana tercantum dalam surat somasi.” — Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Pernyataan resmi itu sekaligus menjadi titik terang bagi proses penyelesaian sengketa yang selama ini memicu perdebatan di ruang publik. Dengan adanya komitmen untuk menurunkan visual hasil rekayasa AI dan menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf terbuka, diharapkan reputasi lembaga adat dan nama baik para Niniak Mamak dapat dipulihkan. Di sisi lain, langkah ini juga membuka diskusi lebih luas tentang etika penggunaan teknologi visual dalam pemberitaan dan pentingnya verifikasi sumber sebelum menyebarkan klaim yang menyangkut tokoh adat dan institusi tradisional.

Surat tanggapan yang dibuat di Bukittinggi pada 22 Juli 2026 itu ditutup dengan harapan agar persoalan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, serta dengan pernyataan bahwa surat tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan kepada Kerapatan Adat Nagari Se-Kurai V Jorong. Tanda tangan di bawah surat itu menegaskan posisi Dr. Riyan sebagai advokat dan kuasa hukum 30 pedagang kios TMSBK, sebuah pernyataan yang menempatkan tanggapan ini bukan hanya sebagai respons pribadi tetapi juga sebagai langkah hukum dan sosial yang mewakili kepentingan kelompok yang diwakilinya.

Demikian tanggapan resmi yang kini beredar di kalangan masyarakat Kurai dan menjadi bahan perbincangan di media lokal. Proses selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut dari KAN Kurai V Jorong dan apakah klarifikasi serta permintaan maaf yang telah disampaikan dianggap cukup untuk menutup sengketa secara adat dan hukum. (*/Arianto)

Komentar