Dailykepri.com | Bukittinggi – Polemik penggunaan visual berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam pemberitaan mengenai relokasi 30 pedagang kios di depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) berujung pada permintaan maaf dari saudara R. Klarifikasi dan permintaan maaf tertulis tersebut disampaikan kepada Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong (KAN), para ninik mamak, serta masyarakat, menyusul somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh KAN melalui Bidang Hukum.
R menegaskan bahwa penggunaan ilustrasi AI tidak dimaksudkan untuk menggambarkan sikap resmi Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong maupun seluruh ninik mamak terhadap polemik relokasi pedagang. “Saya menghormati lembaga adat Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong beserta seluruh ninik mamak. Apabila penggunaan visual AI dalam pemberitaan menimbulkan persepsi yang berbeda atau menyinggung pihak tertentu, saya dengan tulus menyampaikan permohonan maaf,” ujar R.
Sebagai bentuk iktikad baik, R mengganti visual berita dengan foto lain yang diyakini tidak menimbulkan persoalan. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga kondusivitas serta menghormati mekanisme adat Minangkabau. “Visual yang menjadi perhatian telah saya ganti dengan foto lain yang insyaallah tidak bermasalah. Langkah ini saya lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga adat dan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
R juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud mengatasnamakan Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong atau menyatakan adanya dukungan resmi terhadap pihak tertentu. Ia berharap klarifikasi dan permintaan maaf tersebut dapat meredakan polemik sehingga masyarakat kembali fokus menjaga persatuan di Bukittinggi.
Namun, Bidang Hukum KAN menilai permintaan maaf dan penggantian visual belum memenuhi substansi somasi. Ade Firman Djambak, mewakili pengurus KAN, menegaskan bahwa pelanggaran marwah adat menuntut pertanggungjawaban formal, bukan sekadar penggantian foto. “Kalau cuma satu tidaklah mewakili secara keseluruhan. Lembaga adat sifatnya kolektif, dalam membuat suatu keputusan dan kebijakan harus melalui musyawarah dan mufakat,” tutup Ade.
Pernyataan resmi KAN menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan sangat mungkin ditempuh apabila tuntutan tidak dipenuhi. Polemik ini menyoroti pentingnya komunikasi formal dan penghormatan terhadap mekanisme adat dalam menjaga marwah lembaga adat sekaligus kebebasan pers yang bertanggung jawab. (*/Arianto)











Komentar