Dailykepri.com | Batam – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Presisi yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sambang sekaligus pemasangan spanduk himbauan kamtibmas. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (06/07/2026) pukul 09.00 WIB di Jalan R. Patah RW 001, Kelurahan Kampung Pelita.
Bhabinkamtibmas Kampung Pelita, Aiptu M. Ali, hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk implementasi kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan preventif dan edukatif. Dalam sambang dialogis, ia menyampaikan pesan kamtibmas kepada para pengepul rongsokan agar tidak menerima barang hasil tindak pidana maupun material yang berasal dari fasilitas umum.
Spanduk yang dipasang berisi himbauan agar para pelaku usaha pengepul barang bekas tidak membeli atau menampung barang yang diduga berasal dari pencurian. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menerima puing-puing atau potongan material dari fasilitas umum karena berpotensi merupakan hasil perusakan atau pencurian aset negara maupun pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu M. Ali memberikan edukasi hukum terkait Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima, membeli, menyimpan, menjual, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Informasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan hukum serta mencegah praktik penadahan di wilayah Kampung Pelita.
Kegiatan sambang juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat. Melalui dialog yang humanis, Bhabinkamtibmas mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian melalui kegiatan sambang, pembinaan, dan penyuluhan kamtibmas secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan pengaduan atau melaporkan gangguan keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti.










Komentar