Hasan, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama 2 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

Dailykepri.com | Bintan – Dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan oleh Hasan sewaktu dia menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur di tahun 2014 memasuki babak baru.

Terbaru, Hasan yang sekarang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Bintan bersama dua (2) orang lainnya yaitu R dan juga B, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Jumat Curhat Polres Bintan, Masyarakat Malang Rapat Keluhkan Kurangnya Lampu Penerangan Jalan

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangannya menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar Perkara di Polda Kepri.

“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya Hasan yang sekarang sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang , R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan, serta setelah dilakukan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” tegas Kapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Selanjutnya Riky menjelaskan peran dari ketiga tersangka tindak pidana Pemalsuan Surat ini berbeda beda.

“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 Hasan yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur. Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru Ukur. Kemudian pada tahun 2016 Hasan ini menjabat sebagai Camat Bintan Timur, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur,” jelasnya.

Riky Iswoyo juga menyampaikan untuk perkara ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

Polres Bintan

Ditanya Pasal yang akan dipersangkakan, Kapolres Bintan menjelaskan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan. (*/Red)

Komentar