GWI Kepri Sukses Lahirkan Wartawan Berkompeten Melalui LSP Pers Indonesia Berlisensi BNSP

Batam, Headline587 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Gabungan Wartawan Indonesia sukses menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan ( SKW) melalui LSP Pers Indonesia berlisensi BNSP. Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlangsung di Kampus UNRIKA 2 Batam Centre tanggal 13 sampai 14 November 2022.

Pada pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan ini ada dua Asesor yang menguji kompetensi Wartawan, diantaranya Heinjte Mandagie dan Mangapul Matondang.

Ada 3 Skema yang diikuti oleh peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan ( SKW ) diantaranya Skema Reporter, Skema Madya dan Skema Utama” ujar Budiono selaku Ketua DPD GWI Kepri saat ditemui diruangan tempat asesmen peserta.

Keterangan foto (Kiri ke Kanan) : Budiono, Hence Mandagi, Mangapul Matondang

Dikatakan Budiono, Asesi yang ingin mengikuti SKW wajib melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan serta portofolio sesuai skema yang diinginkan.

“Portofolio merupakan bukti dari apa yang kita kerjakan selama ini,” tuturnya.

“Kita mengadakan ini melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Dimana GWI telah memiliki TUK yang telah disetujui LSP Pers Indonesia. Dalam proses sertifikasi, menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI. Sedangan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP,” kata Budiono

Adapun dijelaskan Budiono, landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009
10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007
11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.

“Pelaksanaan Uji Kompetensi ini didukung oleh Polda Kepri, Pemko Batam, Kementerian PUPR, Bright PLN, Dispenda Kota Batam, Dispora Kota Batam, Dinas Kehutanan, Yayasan UNRIKA,” Tutup Budi.

Ketua LSP Pers Indonesia, Heinjte Mandagie mengatakan ini merupakan Sertifikasi Profesi Wartawan pertama di Indonesia yang diakui atau dilaksanakan oleh negara melalui LSP Pers Indonesia.

“Kami hadir untuk membantu Wartawan mensertifikatkan kompetensinya. Bukan membuat ujian layaknya orang baru belajar jadi wartawan. Keahlian dan pengalaman wartawan itulah yang kita sertifikatkan dengan alat ukur standar kompetensi kerja khusus wartawan yang sudah disahkan oleh pemerintah”, Ucap Hentjie Menjelaskan.

Irawan salah satu peserta dari Media Online Pojok Times mengatakan sangat bangga bisa mengikuti SKW di BNSP melalui LSP Pers Indonesia karena bersertifikat resmi dari negara. Standar kompetensi yang digunakan juga benar-benar sesuai dengan unit kompetensi kerja wartawan.

“Pelaksanaan SKW ini yang kami tunggu-tunggu selaku Pemimpin Redaksi, Alhamdulillah hari ini kami sukses mendapatkan nya”, tutupnya. (*Tim)

 

 

 

Komentar