Dailykepri.com | Bintan – Sungguh Malang nasib Bunga (20), hamil 5 bulan akibat perbuatan bejat HS alias P yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Bukannya sekali, tapi sebanyak 3 kali neraka dunia itu korban alami. Pria yang berprofesi sebagai petani ini tidak peduli bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri.
Lima bulan perbuatan ini tersimpan rapi, tiga kali perbuatan itu ia ulangi, akhirnya ketahuan karena kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah muntah.
Selanjutnya tetangga tersebut memberitahukan kepada ibu korban dan menganjurkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke puskesmas, setelah diperiksa puskesmas kawal dan diperiksa oleh dokter melalui USG, ternyata korban sedang hamil 5 bulan. Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada tersangka dan menceritakan kondisi korban, Hs alias P berpura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
Hal tersebut terungkap saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan pada hari Senin (17/10/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPDA Yofi menjelaskan bahwa tersangka HS alias P (56) telah menggauli anak kandungnya yang berinisial Bunga hingga hami 5 bulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yang dimulai pada akhir bulan maret 2022, selanjutnya bulan April 2022 dan terakhir pada akhir bulan April 2022.
Setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan, saat ini tersangka di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Setiap Orang yang melakukan Perbuatan kekerasan Seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam hukuman 12 tahun. (**/Dnl)
Komentar