Jemput Bola Layanan Publik di Bintan, Ombudsman Kepri Serap Keluhan Bansos hingga Solar Nelayan

Selama Tiga Hari Maraton di Bintan, Ombudsman RI Kepri Buka Posko Pengaduan Warga dan Tegaskan Pelaporan Dilindungi Hukum

Batam, Bintan, Headline7929 Dilihat

Dailykepri.com | Bintan –Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rangkaian kegiatan “Lapor Ombudsman” secara maraton di wilayah Kabupaten Bintan pada 4 hingga 6 Agustus 2026. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mendatangi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan untuk mendengarkan, mencatat, serta membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pelayanan publik secara langsung, gratis, dan terjamin hukum.

Program “jemput bola” tersebut menyasar sejumlah wilayah pemukiman di Bintan, meliputi Kelurahan Sungai Enam di Kecamatan Bintan Timur, serta Kelurahan Kawal, Desa Teluk Bakau, dan Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang. Kehadiran lembaga pengawas pelayanan publik ini dimanfaatkan secara terbuka oleh puluhan warga dari berbagai kalangan, mulai dari ketua RT/RW, nelayan, kader Posyandu, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk menyampaikan persoalan riil yang mereka hadapi sehari-hari.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Baca juga :
Ombudsman RI Kepri Sosialisasikan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa peninjauan langsung ke lapangan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dari pemerintah daerah dan instansi terkait dapat terpenuhi dengan baik dan adil. Lagat menegaskan bahwa skema jemput bola menjadi langkah krusial mengingat masih banyaknya warga di daerah pelosok maupun pesisir yang belum mengetahui tata cara menyampaikan pengaduan resmi saat menghadapi kendala pelayanan publik.

“Kedatangan kami bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah daerah atau lurah dan kepala desa. Kami hadir untuk ‘jemput bola’ karena menyadari banyak warga di daerah yang belum tahu bagaimana cara melapor jika mengalami kendala layanan publik. Pelayanan publik itu mencakup seluruh urusan kehidupan masyarakat dari lahir sampai meninggal mulai dari KTP, BPJS Kesehatan, sekolah, listrik, BBM, hingga sertifikat tanah,” ujar Lagat Siadari.

Dalam tatap muka yang berlangsung interaktif selama tiga hari tersebut, beragam keluhan krusial berhasil dihimpun oleh tim Ombudsman Kepri. Isu yang paling mendominasi adalah persoalan Bantuan Sosial (bansos) dan penyesuaian status ekonomi keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN). Banyak warga mengeluhkan penghentian mendadak program bansos atau kepesertaan BPJS Kesehatan PBI gratis akibat status desil ekonomi keluarga yang dinilai mendadak naik. Kenaikan desil tersebut sering kali dipicu hanya karena ada salah satu anggota keluarga atau anak dalam Kartu Keluarga (KK) yang baru bekerja, meskipun kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan belum mandiri.

Keluhan memprihatinkan juga datang dari para nelayan di Desa Teluk Bakau yang mengaku kesulitan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di SPBU/Pertamina Kawal lantaran diwajibkan mengurus dokumen rekomendasi tambahan yang membingungkan. Dampaknya, para nelayan terpaksa membeli solar dari perantara atau toke dengan harga yang jauh lebih mahal, sehingga sangat membebani operasional dan mengganggu aktivitas melaut mereka.

Baca juga : 
Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Kecamatan Galang Batam

Di samping masalah bansos dan solar, keluhan terkait pemenuhan infrastruktur dasar juga mengemuka secara signifikan. Di salah satu pemukiman warga di Desa Gunung Kijang, fasilitas jaringan listrik masih bergantung pada tiang penyangga dari kayu yang rawan roboh. Warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang gelap tanpa penerangan sehingga rawan memicu kecelakaan lalu lintas, terutama di area belokan wilayah Gunung Kijang serta KM 41 Pantai Trikora. Sementara itu, warga Kelurahan Sungai Enam melaporkan kondisi dermaga utama yang amat sempit sehingga tidak dapat diakses oleh kendaraan darurat seperti ambulans, ditambah dengan kondisi atap ruang tunggu dermaga yang mengalami kerusakan parah dan bocor.

Sejumlah persoalan administratif dan pelayanan publik lainnya turut disampaikan warga, di antaranya kendala kelambatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk lembaga PAUD akibat gangguan sistem, ketidakjelasan status sertifikat tanah warga yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan atau jalur hijau, tunggakan pembayaran hak atau gaji pekerja yang belum diselesaikan, serta belum tersedianya fasilitas moda transportasi bus sekolah bagi para siswa jenjang SMA/SMK di wilayah Desa Teluk Bakau.

Merespons seluruh permasalahan tersebut, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat untuk menyusun laporan resmi sebagai dasar legalitas bagi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Menjawab keresahan dan ketakutan sebagian warga yang khawatir akan dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, Ombudsman memberikan penegasan mengenai jaminan perlindungan hukum dan asas kerahasiaan identitas pelapor.

“Masyarakat tidak perlu takut. Laporan ke Ombudsman dilindungi undang-undang dan identitas pelapor dapat dirahasiakan agar warga merasa aman. Laporan terkait pelayanan publik tidak dapat dipidanakan sebagai tuduhan pencemaran nama baik,” tegas Lagat Siadari.

Baca juga : 
Ombudsman Dorong Juknis RT/RW dan Permudah Syarat SAMSAT

Sebagai langkah penutup, Ombudsman Kepri mengingatkan masyarakat bahwa akses pelayanan dan pengawasan publik kini semakin dipermudah. Bagi warga Kepulauan Riau yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pelayanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor, Ombudsman Kepri telah menyediakan saluran komunikasi resmi secara daring melalui koneksi WhatsApp di nomor 0811-9813-737.

Komentar