Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong Layangkan Somasi Terkait Visual AI

Isu Relokasi Pedagang TMSBK

Bukittinggi, Headline8878 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi – Kerapatan Adat Nagari Kurai Limo Jorong melalui bidang hukum melayangkan somasi terkait pemberitaan di media sosial yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, mengenai isu relokasi 30 pedagang di depan Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK), Selasa (21/7/2026). Somasi ini ditujukan untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan nama baik lembaga adat.

Ade Firman Djambak, S.H., M.H., bersama Ton Hanafi, S.H., selaku bidang hukum Kerapatan Adat Nagari Guguak Panjang, menegaskan bahwa penggunaan visual berlatar belakang tokoh adat atau ninik mamak dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) merupakan bentuk manipulasi yang menciptakan persepsi palsu.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Meskipun gambar latar belakang tersebut dibuat dengan menggunakan AI, penggunaannya ditujukan untuk menciptakan persepsi palsu di tengah masyarakat yang seolah-olah lembaga adat memberikan legitimasi,” ujar Ade.

Ia menambahkan bahwa tindakan menyebarkan dugaan informasi bohong di media online serta memanipulasi persepsi publik dengan atribut adat dapat dijerat hukum.

Foto : Ade Firman Djambak

“Di Minangkabau, struktur adat Niniak Mamak bersifat kolektif di bawah payung Kerapatan Adat Nagari (KAN). Seorang pemangku adat tidak bisa memberikan pernyataan sikap hukum atau politik ke publik tanpa musyawarah kelembagaan,” tegasnya.

Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh visual rekayasa tersebut, karena lembaga adat memiliki mekanisme formal yang sakral dalam mengeluarkan dukungan.

Sementara itu, Ton Hanafi menekankan aspek hukum yang lebih tegas.

“Ini perlu diingatkan berdasarkan Pasal 35 UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 tentang ITE, tindakan menciptakan informasi elektronik seolah-olah otentik dengan menggunakan wajah orang lain melalui AI diancam pidana manipulasi data, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ucapnya.

Foto : Ton Hanafi

Dukungan terhadap langkah hukum KAN juga datang dari Datuak Kuniang, Pangka Tuo Nagari. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh somasi yang dilayangkan bidang hukum KAN. “Kami berharap isu yang beredar di media sosial tidak menjadi liar serta tidak memojokkan kami inyiak mamak. Walaupun ada seorang yang membawa nama inyiak mamak, itu tidak bisa mewakili keseluruhan, karena inyiak mamak banyak jumlahnya. Ini sudah menimbulkan anggapan buruk dari luar terhadap kami,” jelasnya.

Datuak Kuniang menambahkan harapannya agar pihak yang disebut dalam somasi, yakni inisial R, dapat memberikan klarifikasi sehingga isu tidak semakin berkembang liar di tengah masyarakat. “Kami berharap dengan dilayangkannya surat somasi hukum oleh KAN, saudara R bisa memberikan klarifikasi agar tidak memojokkan inyiak mamak Kurai,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha meminta tanggapan langsung dari saudara R terkait somasi yang dilayangkan Kerapatan Adat Nagari Kurai Limo Jorong. Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, agar publik memperoleh informasi yang utuh dari kedua belah pihak. (*/Arianto)

Komentar