Dailykepri.com | Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan Saniah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada hari ini Rabu (8/7/2026).
Saniah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Segamat, Johor pada 14 Juni 2026, ketika itu Saniah menumpang sepeda motor. Akibatnya ia mengalami patah tulang pada kaki kanan dan sempat menjalani perawatan intensif di Hospital Segamat.
Setelah kondisi kesehatan Saniah berangsur membaik dan dokter menyatakan dirinya layak melakukan perjalanan, KJRI Johor Bahru segera memproses pemulangannya ke Indonesia. Dalam proses tersebut, KJRI memberikan berbagai bentuk bantuan, antara lain penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengurusan dokumen keimigrasian Malaysia berupa Check Out Memo (COM) dan Special Pass (SP), serta pendampingan penuh selama keberangkatan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Batam Center.
Dari Batam, Saniah dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Lombok untuk kembali berkumpul dengan keluarganya.
KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, BP3MI Kepulauan Riau, P4MI Batam, Kantor Imigrasi Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta pemerintah daerah terkait agar proses penerimaan dan pemulangan Saniah ke daerah asal berjalan aman dan lancar.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengimbau seluruh WNI yang bekerja di Malaysia untuk selalu menggunakan jalur penempatan yang prosedural serta memastikan memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah.
Menurutnya, status keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sesuai ketentuan akan memudahkan akses terhadap perlindungan, layanan kesehatan, dan penanganan apabila menghadapi keadaan darurat.
Kasus Saniah menjadi contoh nyata pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dengan dukungan penuh dari KJRI Johor Bahru dan koordinasi lintas instansi, proses pemulangan dapat berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi WNI yang bekerja di luar negeri.










Komentar