Jaksa KPK Tuntut Mantan Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Headline, Nasional7720 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” ujar JPU Dame Maria Silaban dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Selain Noel, sepuluh terdakwa lainnya juga turut dituntut dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari tiga hingga tujuh tahun, serta denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Dalam tuntutan tersebut, Noel juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dengan pengurangan Rp3 miliar yang telah disetor ke rekening KPK. Dengan demikian, Noel masih berkewajiban membayar Rp1,43 miliar, dengan subsider dua tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Para terdakwa lain juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai berbeda, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan. JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan para terdakwa jelas tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah,” tegas JPU.

Meski demikian, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan, yakni para terdakwa mengakui perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam dakwaan, Noel bersama para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit motor mewah. Uang hasil pemerasan tersebut disebut mengalir kepada para terdakwa dengan besaran berbeda, sementara sebagian juga diterima oleh sejumlah pihak lain yang turut disebut dalam berkas perkara. (**/Ant)

Komentar