Perkara Tindak Pidana Penipuan BPHTB Ruko Bida Trade Center Akan Segera Disidangkan

Batam, Headline410 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center (BTC) Kecamatan Sei Beduk Kota Batam memasuki babak baru.

Penyidik Polresta Barelang telah menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam berikut tersangka serta berkas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center (BTC), Rabu (17/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH., melalui Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, SH.MH menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center (BTC) dan tersangka.

“Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center (BTC) dengan seorang tersangka,” ucap Andreas Tarigan.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

“Kasus penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center dan nilai kerugian kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp 300.000.000 juta,” lanjut Andreas.

Dengan telah diterimanya kasus ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan tersebut. (Red)

Komentar