6 dari 7 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Atas Resmi Ditahan di Lapas Kelas II A Bukittinggi

Bukittinggi, Headline3584 Dilihat

DailyKepri.com | Bukittinggi – Sebanyak enam orang dari tujuh orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Pasar Atas kota Bukittinggi pada tahun anggaran 2020 – 2021 resmi ditahan di Lapas Kelas II A, Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (11/12/23).

Dasmer Saragih, Kasi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi menerangkan bahwa berkas perkara tindak pidana korupsi dana operasional Pasar Atas kota Bukittinggi dinyatakan lengkap, hari ini Penyidik melakukan pelimpahan perkara Tipikor kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

“Dari tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka, hanya enam orang yang memenuhi panggilan dari Kejari Bukittinggi, sementara YY tidak hadir, untuk enam orang tersangka yang hadir hari ini, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A, Bukittinggi demi kepentingan penuntutan,” ucap Dasmer.

Dasmer Saragih, Kasi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi

“Untuk satu orang tersangka berinisial YY, sudah kita lakukan pemanggilan dan Kejari Bukittinggi sudang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dalam proses penyidikan kita panggil secara patut, YY ini tidak datang,” tegasnya.

“Untuk kepentingan penuntutan, keenam tersangka ini ditahan untuk 20 hari kedepan menjelang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang, dan kami akan usahakan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutup Dasmer.

Baca juga: Dua Kali Pemanggilan, Satu Orang Tersangka Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Belum Diketahui Keberadaannya

Erdianto, Kalapas Kelas II A Bukittinggi, saat dihubungi wartawan Dailykepri.com, melalui sambungan telepon membenarkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah menyerahkan sebanyak enam orang tahanan Tipikor ke Lapas Bukittinggi.

“Sebanyak enam orang Tahanan Tipikor diantar hari Senin, 11 Desember 2023, jam 14.19 wib,” ucap Erdianto.

Enam orang tersangka saat digiring ke mobil tahanan

Kalapas kelas II A Bukittinggi juga menambahkan, keenam orang tersangka yang di serahkan Kejari Bukittinggi adalah Al, HR, SH, RY, RO, JF.

“Keenam tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Bukittinggi diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dibuktikan dengan urat keterangan kesehatan dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan jiwa dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar,” tutup Kalapas II A, Bukittinggi. (*/Ari)

Komentar