Dua Kali Pemanggilan, Satu Orang Tersangka Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Belum Diketahui Keberadaannya

DailyKepri.com | Bukittinggi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan tujuh orang tersangka pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, terkait kasus dana operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi, Sumatera Barat, pada tahun anggaran 2020 – 2021.

Dari tujuh orang tersangka, satu orang tersangka berinisial YY (65), Direktur PT. Pinang Jaya Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2021 masih belum datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan surat pemanggilan pun sudah dilayangkan yang ke dua kali.

Win Iskandar, Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi menerangkan terkait dengan satu tersangka yang yang belum diketahui keberadaannya, mereka telah melakukan pemanggilan yang ke dua terhadap tersangka YY ini, pemanggilan kami layangkan pada minggu yang lalu, dan surat panggilan YY itu kami kirimkan ke rumah nya di Tangerang Banten.

“Dan ini adalah perkara terpisah, ke tujuh tersangka ini bukan satu sprindik, ini juga tidak jadi penghambat proses pelimpahan nya ke Pengadilan Tipikor,” terang Win.

Gedung Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat



Kasi intelijen Kejari Bukittinggi juga menjelaskan, untuk ke enam tersangka ini kami akan secepatnya melimpahkan kasus nya ke Pengadilan Tipikor Padang.

“Karena ke tujuh tersangka ini tidak satu sprindik, jadi untuk proses pelimpahan penyidik tidak mau buru buru dan gegabah, untuk itu penyidik melengkapi berkas serta alat bukti dulu dan penyidik harus yakin dengan alat bukti yang ada dengan pasal yang disangka kan,” lanjut Win Iskandar.

Selanjutnya dia menambahkan, untuk tersangka YY ini, nanti kita akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kami melakukan panggilan terhadap YY untuk yang ke 3 kali.

Baca juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Bukittinggi Terkait Kasus Dana Operasional Pasa Ateh

“Jika YY masih juga tidak memenuhi panggilan dari Kejari untuk ke 3 kalinya, baru kami akan membuatkan YY ini sebagai DPO dan untuk tersangka lainnya tanpa harus ada YY Kejari akan tetap melimpahkan perkara ini secepatnya ke Pengadilan Tipikor,

“Walaupun tanpa YY ini, karena ini perkara dipisah, mereka bukan satu sprindik, masing masing sprindik, ini tidak akan mengganggu proses pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor, tetapi setelah semua berkas lengkap, lalu penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU untuk di teliti, jadi antara Penyidik dengan JPU, nantinya akan berbeda, apakah berkas ini sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, itu JPU yang akan meneliti, jika JPU menyatakan berkas itu sudah lengkap secara formil dan materil, baru berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang tanpa harus menunggu tersangka YY,” tutup Kasi intelijen Kejari Bukittinggi. (*/Ari)

Komentar