Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Penikaman

Headline, Karimun, Kriminal1176 Dilihat

Dailykepri.com | Karimun – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di tempat kejadian perkara Batu Lipai Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, Sabtu (10/06/2023).

Bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 Wib. Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau.

Mendapati informasi tersebut selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang di informasikan oleh masyarakat dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial S.

Pelaku S saat diamankan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun

Setelah pelaku diamankan, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap S. Dia mengaku dan menceritakan sekira pukul 12.00 Wib, Pelaku S datang kerumah mantan istrinya yang bernama dengan inisial P di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Disana dia beradu cecok dengan mantan istrinya tersebut terkait hak asuh anak.

Kemudian S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk atau menikam P sebanyak 1 kali. Melihat penganiaayan datang korban kedua yang berinisial A mendekati dengan maksud melerai, secara spontan S pun langsung mengejar korban A.

Baca Juga: 67 Personel Polres Karimun Laksanakan Tes Psikologi

Korban A pun berlari menghindar keluar rumah hingga terjatuh, kemudian S pun langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk atau menikam menggunakan sebuah pisau sebanyak 1 kali.

“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau, selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (**/Red)

Komentar