JAMBI, Dailykepri.com||Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap 1 (P1) tersangka Helen Penguasa Jaringan Bandar Narkoba Jambi dan orang yang menjadi kaki tangannya Diding.
Kasi Penkum Kejati Jambi menyampaikan,
Tepatnya pada 12 November Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas Perkara P1 para Tersangka. 21/11/2024.
“ Berkas Helen dan Diding sudah di Tim Jaksa Penuntut Umum yang saat ini masih terus melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut selama 14 hari setelah berkas diterima, ” ungkap Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya. S.H., M.H. 21/11/2024.
Lebih lanjut Kasi Penkum juga menjelaskan bahwasannya, setelah selesai pemeriksaan selama 14 hari barulah Tim Penuntut Umum akan memberikan kabar terbaru terkait berkas tersebut.
” Apakah Berkas tersebut sudah lengkap atau perlu perbaikan hingga penambahan. Jikalau Tim Penuntut Umum mendapati adanya kekurangan maka meminta untuk ditambah, jika semua sudah lengkap maka akan sesegera mungkin melanjutkan ke tahap 2 ” Jelasnya
Terkait persidang Helen dan Diding, Noly Wijaya. S.H., M.H., menyampaikan Persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi
Diketahui bahwasannya ada tersangka lain juga yang masih menjalani pemeriksaan, yang juga merupakan Bandar besar, Penguasa jaringan Bandar Narkoba di Jambi yang paling dicari yaitu Tikui dan Ameng yang masih punya hubungan darah dengan Helen ( Helen, Tikui, Ameng saudara kandung ).
(Red/JN)
Komentar