Dailykepri.com, Jambi – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi menjatuhi hukuman Pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan dalam perkara Korupsi pada Bank Jambi.14/02/2025
Dengan demikian, putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp204.800.000.000,-(dua ratus empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Terpidana Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak Alm yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Terpidana Dadang Suryanto Bin Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terpidana Andri Irvandi Bin Djohan
yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang. Atas Putusan tersebut JPU dan Terdakwa/Penasehat Hukum diberikan waktu selama 7 ( tujuh) hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.(**)
Sumber : Kasi Penkum Kejati Jambi
Noly Wijaya, S.H., M.H.
Komentar