Pemko Bukittinggi Tata Ruang Terbuka Hijau Depan TMSBK, Kembalikan Fungsi Aset Daerah

Penataan kawasan depan TMSBK dilakukan untuk mempercantik wajah kota, tingkatkan kenyamanan wisatawan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal

Dailykepri.com | Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Dinas Pariwisata resmi memulai proses penataan ruang terbuka publik dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan objek wisata Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) pada Senin, 7 September 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk optimalisasi infrastruktur kawasan konservasi dan daya tarik wisata utama di Bukittinggi guna meningkatkan kenyamanan wisatawan serta memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, menjelaskan bahwa penataan ini berfokus pada pengembalian fungsi lahan milik pemerintah kota yang sebelumnya dipergunakan untuk bangunan kios pedagang. Bangunan kios tersebut awalnya didirikan menggunakan anggaran daerah (APBD).

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Sebagai langkah lanjutan untuk mendukung program prioritas penataan kota, sejumlah kios telah dikeluar dari daftar penghapusan aset daerah agar lahannya dapat difungsikan kembali secara menyeluruh sebagai ruang terbuka hijau.

“Hari ini kita mengembalikan fungsi lahan dan ada beberapa kios yang saat ini sudah kita hapus dari aset daerah guna program prioritas Kota Bukittinggi. Seterusnya kita akan kembalikan menjadi ruang publik dan itu fungsinya juga untuk kenyamanan pengunjung yang berkunjung dan berwisata ke Kota Bukittinggi,” kata Rofie Hendria.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pariwisata bersama perangkat daerah terkait memiliki kewajiban moral dan administratif untuk terus membenahi, melestarikan, serta mengoptimalkan potensi Bukittinggi sebagai salah satu destinasi pariwisata prioritas nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bukittinggi, Efriedi, menyampaikan bahwa penataan kawasan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah sejak awal kepemimpinan kepala daerah.

Menurutnya, syarat utama sebuah kota tujuan wisata mancanegara maupun domestik adalah kondisi lingkungan yang bersih, rapi, dan indah. Penataan kota yang representatif diyakini akan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan yang pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian warga.

Mengenai keberadaan 30 unit kios yang terdampak oleh proyek penataan ini, Efriedi meluruskan bahwa status para pedagang selama ini adalah pembayar retribusi daerah, bukan penyewa lahan. Dalam dokumen perjanjian kerja sama awal, telah tertuang klausul tegas bahwa para pedagang bersedia menyerahkan kembali aset tersebut tanpa syarat sewaktu-waktu pemerintah daerah membutuhkannya untuk kepentingan umum.

Sebelum tindakan penataan dan pembongkaran di lapangan dilakukan, Pemko Bukittinggi telah menyiapkan solusi relokasi dengan memindahkan 30 pedagang terdampak ke area Pasar Atas Bukittinggi. Meskipun dalam prosesnya terdapat dinamika berupa respons pedagang yang menerima maupun menolak opsi relokasi tersebut, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan pembenahan aset secara terukur demi mewujudkan wajah Kota Bukittinggi yang lebih tertata dan ramah bagi sektor pariwisata.

Komentar