Dailykepri.com | Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan. Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (20/07/2026) pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.
Dalam keterangannya, Afiditya menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga memicu aksi balap liar yang berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas. “Maraknya aksi balap liar belakangan ini salah satunya dipicu oleh penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan operasi penindakan pada 17–18 Juli 2026 di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah. Dari hasil operasi, sebanyak 83 pelanggar ditindak dengan 83 unit kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti.
Para pelanggar dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,00. Penindakan juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai batas ambang kebisingan kendaraan bermotor.
Afiditya menambahkan bahwa selain penegakan hukum, Satlantas Barelang juga melaksanakan langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan kepada pelajar, perusahaan, RT/RW, serta sosialisasi ke bengkel-bengkel. Edukasi juga dilakukan melalui media cetak, radio, dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar. Edukasi ini penting untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” tegasnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam menggunakan kendaraan bermotor. Pihak sekolah juga diharapkan memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.











Komentar