Dailykepri.com | Bintan – SatReskrim Polres Bintan bersama Polsek Jajaran Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. melakukan pengecekan di beberapa apotek dan toko obat yang ada di wilayah Kabupaten Bintan pada Jum’at (21/10/22).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan Polres Bintan dan Polsek jajaran melakukan pengecekan tentang adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas ambang batas aman sekaligus memberikan himbauan kepada apotek-apotek, toko obat dan swalayan yang menjual obat sirup agar tidak menjualan obat tersebut, ujar Kasat Reskrim Polres Bintan.
Saat ini Polres Bintan telah melakukan monitoring dan pengawasan Apotek, Toko Obat, Swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Bintan dari hasil kegiatan tersebut masih ada apotek yang masih menyimpan obat sudah dilarang peredarannya, jelasnya.
Adapun jenis produk yang melebih ambang batas aman yang dapat dilaporkan antara lain Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, Tambahnya pada saat melaksanakan monitoring, tim gabungan masih menemukan beberapa Apotek yang masih menyimpan stok obat yang dilarang yaitu, 4 (empat) stok botol Termorex Sirup ukuran 60 ml dan 19 (sembilan belas) botol Unibebi Cough Sirup(obat batuk dan flu) ukuran 60 ml di Apotek Peduli Sehat dan Bersahabat, Tanjung Uban.
Sementara di Apotek Irsyad Tanjung Uban juga masih ditemukan stok 12(dua belas) botol Termorex Sirup ukuran 60 ml, 15(lima belas) botol Unibebi Cough Sirup 60 ml dan selnjutnya pemilik masing masing toko sudah dihimbau tidak untuk memajang dan menjual lagi produk tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita tidak memberikan obat sembarangan terutama jenis sirup dan pastikan obat yang diberikan berdasarkan petunjuk Dokter, kepada apotik dan toko obat yang dijumpai, untuk yang masih memiliki stok yang dilarang kami dihimbau untuk disimpan dan tidak diperjual belikan, untuk kemudian dikomunikasikan kepada distributor serta dinas terkait untuk dikembalikan Tutup Kasat Reskrim Polres Bintan. (Red/Rls)
Komentar