Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

Headline, Pelalawan, Riau8712 Dilihat

Dailykepri.com | Riau – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan ekologis.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau pada 2 Desember 2025. “Perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari APLHI Riau,” katanya di Pekanbaru, Senin.

Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi. Aktivitas budidaya sawit ini disebut telah berlangsung sejak 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.

Selama empat bulan penyelidikan, tim Ditreskrimsus memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga hukum pidana. Hasil penyidikan menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak dua hingga lima meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter.

Baca juga :
MT Pertamina Halmahera Perkuat Distribusi BBM Nasional

Tak hanya itu, ditemukan pula kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam satu hingga dua meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai. “Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.

Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, Analisa Dampak Lingkungan, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang korporasi yang berhadapan dengan hukum akibat kejahatan lingkungan. Penetapan tersangka terhadap PT Musim Mas menjadi peringatan bahwa praktik kelalaian dalam pengelolaan perkebunan tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi perusahaan. (**/Ant)

Komentar