MUI Usul Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP dan Siapkan RUU Anti-LGSP

stilah baru Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan diusulkan guna menegaskan larangan agama, di tengah sorotan penindasan hak sipil

Headline, Nasional7592 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengusulkan pergantian istilah Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) menjadi LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026). Selain mengusulkan perubahan istilah, MUI juga mengumumkan tengah menyiapkan rancangan undang-undang untuk melarang perbuatan tersebut secara hukum.

MUI menilai penggunaan istilah LGBT selama ini telah menjadi eufemisme atau penghalusan makna yang dapat mengaburkan hakikat perilaku penyimpangan moral. Penggunaan akronim LGSP diharapkan mampu menegaskan kembali substansi hukum keagamaan bahwa perbuatan tersebut melanggar ajaran agama. Penambahan kata sodomi dan pencabulan dalam akronim baru tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan tegas kepada masyarakat luas.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Ketua MUI Bidang Fatwa mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan terlarang secara agama,” tulis keterangan resmi MUI.

Sebagai langkah konkret, MUI saat ini tengah merancang Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang nantinya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi himayatul ummah atau upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kerusakan moral, sebagaimana pengalaman MUI dalam mendorong pengesahan regulasi serupa di masa lalu.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Secara etimologi, kata sodomi berakar dari literatur keagamaan yang merujuk pada kisah masa lalu, sedangkan pencabulan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai perbuatan keji dan kotor yang kerap diasosiasikan dengan tindak kejahatan seksual. Penggunaan istilah berkonotasi pelanggaran hukum dan agama ini berbanding terbalik dengan tradisi akademis dan medis global, seperti National Library of Medicine (NIH) di Amerika Serikat, yang menggunakan LGBT sebagai istilah payung netral untuk mendeskripsikan identitas gender dan orientasi seksual di luar heteroseksual serta cisgender.

Di sisi lain, usulan MUI dan rencana penyusunan RUU Anti-LGSP mengemuka di tengah sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil terkait eskalasi tekanan terhadap kelompok minoritas seksual di Indonesia. Koalisi Kebebasan Berserikat beserta Amnesty International Indonesia mencatat adanya peningkatan kampanye pembungkaman dan diskriminasi sistematis terhadap kelompok keberagaman seksual dan identitas gender sepanjang pertengahan tahun ini.

Eskalasi tersebut disinyalir semakin menguat seiring mengemukanya pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang diterbitkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut, keberagaman seksual dikategorikan sebagai salah satu ancaman non-militer negara pada dimensi sosial dan budaya. Koalisi Kebebasan Berserikat melaporkan bahwa penetapan kebijakan makro tersebut berdampak langsung pada tindakan di tingkat lokal, seperti pembatasan ruang berkumpul, pembungkaman hak berekspresi, hingga aksi kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Bogor, Garut, Bandung, Makassar, Palu, dan Pekanbaru.

Komentar