Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik (DC) Sudah Masuk Tahap 1 di Kejaksaan

Headline, Kriminal2754 Dilihat

Dailykepri.com||Jambi – Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan DC (55) menjadi Tersangka terkait Laporan Polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna,

Herman Trisna diketahui memiliki lahan sejak tahun 2007-2008 dan pada tahun 2011 muncul sporadik milik DC yang diduga palsu, dan atas dasar Munculnya Sporadik ini DC laporkan, karena DC juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang dimilik Herman Trisna di desa Muaro Jambi.

Surat Penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi pada 07 Agustus 2024 yang berdasarkan Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.

Saat ini Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik sudah masuk tahap 1 (Satu) di Kejaksaan.

DC (55) yang merupakan pengusaha Tambang Batubara asal Jambi di tetapkan menjadi tersangka Oleh Kepolisian Daerah Jambi sehubungan dengan perkara tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana,

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH.,MH membenar bahwasannya Kejaksaan Tinggi Jambi pada tanggal 02 September 2024 menerima Berkas Perkara Atas Nama DC. 9/09/2024

” Berkas Perkara sudah diterima dan saat ini sampai 14 hari kedepan sejak Berkas Perkara di terima sedang diperiksa untuk dipelajari oleh Jaksa, agar dapat diputuskan bagaimana tahap selanjutnya,” ucap Kasi Penkum Kejati Jambi.

(JN)

Komentar