Dailykepri.com | Batam – Sebanyak 20,8 Kg Ketamine, 20,7 Kg Sabu Kristal, 17,7 Liter Sabu Cair, dan peralatan untuk memproduksi Sabu bersama 2 orang tersangka berhasil diamankan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersinergi dengan Bea Cukai.
Tangkapan besar ini bermula dari temuan Bea Cukai Batam yang menemukan adanya pengiriman kursi bayi dari luar negeri dan dicurigai adanya Narkoba di dalam benda tersebut.
“Kronologisnya penangkapan bermula pada tanggal 27 Oktober 2023, petugas Bea Cukai Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang berupa baby chair. Hasil pencitraan x-ray terlihat bahwa baby chair tersebut memiliki bungkusan-bungkusan didalamnya,” ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu dan Ketamine Didalam Kursi Bayi
“Setelah mendapatkan indikasi tersebut, petugas melakukan pembongkaran dan ditemukan 22 bungkusan alumunium foil seberat 6.980 gram (6,9 kg). Setelah dilakukan pengujian menggunakan regen A dan regen T, diketahui bungkusan tersebut berisi Ketamine,” lanjut Syarif.
Selanjutnya Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan Joint Analysis dan Controlled Delivery.
Komentar