Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Melayani Pembuatan Pasport dengan Sistem M-Pasport dan Percepatan Satu Hari

Batam, Headline1140 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melayani pembuatan Pasport dengan sistem M-Pasport dan Percepatan 1 (satu) hari.

Berikut tata cara dan aturan pengajuan pembuatan Pasport dengan sistem M-Pasport dan Percepatan 1 (satu) hari, dan segala bentuk prosedur yang harus dilengkapi dan biaya yang sudah ditentukan.

Kabid Humas Imigrasi TPI Batam Ritus Ramadhana saat diwawancarai pada hari Jumat (26/05/2023) menerangkan untuk penggunaan Aplikasi M-Paspor adalah bentuk Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online, ini bertujuan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntable dan cepat, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah (scan) berkas mulai dari KTP, KK, akte kelahiran atau ijazah ke aplikasi, jadi saat di kantor Imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka.

Adapun biaya pembuatan paspor umum antara lain, Paspor Biasa Rp. 350.000, sebanyak 48 halaman, Paspor Biasa elektronik sejumlah Rp. 650.000.

Paspor layanan Percepatan 1 (satu) hari siap dibutuhkan semisal untuk menunaikan ibadah umroh ataupun wisata dengan biaya Rp. 1.000.000 ditambah Rp. 350.000 tertotal Rp.1.350.000.

“Harapan kami kepada masyarakat kota Batam khusus nya dan masyarakat Kepri umum nya, yang akan membuat paspor hendaknya mengikuti prosedur sesuai SOP melalui aplikasi M-Paspor, dengan melakukan pembayaran melalui Bank ataupun Marketplace (Indomaret, Tokopedia, dan Kantor pos), tutup nya. (*/Dede)

Komentar