Dailykepri.com | Batam – Aktivitas pematangan lahan di kawasan jembatan depan Hotel Holiday Inn Marina, Kota Batam, semakin menimbulkan tanda tanya besar. Selain dugaan penimbunan kawasan mangrove, publik kini menyoroti transparansi proyek yang hingga kini belum jelas siapa pengembang utamanya dan bagaimana proses perizinan dilakukan.
Informasi di lapangan menyebutkan adanya keterlibatan pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan pengelola kawasan bisnis di sekitar Marina. Namun, tidak ada papan proyek atau dokumen resmi yang dipasang di lokasi sebagaimana diwajibkan dalam aturan pembangunan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 UU tersebut menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, dugaan penimbunan mangrove berpotensi melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas menyebutkan bahwa ekosistem mangrove merupakan kawasan lindung. Penimbunan atau alih fungsi kawasan lindung tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga pidana penjara.
Publik juga mempertanyakan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengusahaan Batam, dalam melakukan pengawasan. Apakah instansi terkait sudah melakukan verifikasi izin tata ruang sesuai Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional? Ketiadaan keterangan resmi dari pihak berwenang justru memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Warga sekitar bersama pemerhati lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi juga indikasi lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang beroperasi di kawasan pesisir strategis. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana proses izin dikeluarkan, serta apakah ada indikasi konflik kepentingan di balik proyek pematangan lahan tersebut.










Komentar