Dailykepri.com||Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi menyidangkan Berkas Perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan oleh Terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex di Pengadilan Negeri Jambi.19/09/2024
Affandi Susilo alias Ko Apek yang dilaporkan oleh Direktur PT SBS ( Sinar Bintang Samudra ) pada 17 April 2024 terkait atas dugaan pemalsuan Dokumen Kapal dan penggelapan dalam jabatan yang mana saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. SBS yang mengurusi Operasional di Jambi
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Majelis Hakim persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban, SH., MH dengan Panitera Pengganti Martha Wendra, SH. MH.
Sidang dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan. Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Ko Apex didakwa dengan dua pasal utama.
- Dakwaan Pertama: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan.
- Dakwaan Kedua:
Primair: Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Subsidair: Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa proses persidangan ini akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya pada Kamis, 26 September 2024.
Agenda selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai posisi hukum klien mereka.
Editor : (Jn)
Komentar